Begini Hasil Uji Kesehatan Pangan di Pasar Jekulo Kudus
Muhamad Fatkhul Huda
Senin, 12 Agustus 2024 16:23:00
Murianews, Kudus – Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kabupaten Kudus telah melakukan pengambilan sampel untuk pengujian rapid test pada komoditas pangan di Pasar Jekulo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. Kegiatan itu dilaksanakan pada Senin (12/8/2024) pagi, setelah itu dilakukan pengujian di laboratorium siang harinya.
Penyuluh Pertanian Muda Dispertan Kudus Hasan Abdillah menyatakan, sebanyak 20 sampel yang diambil dari pasar telah diuji. Dari 20 sampel terbagi menjadi sepuluh sayuran dan sepuluh ikan.
”Dari sepuluh sampel terdapat lima sayuran yang rendah pestisida. Empat sayuran negatif dan satu sayuran memiliki kadar pestisida yang tinggi yakni, cabai merah,” katanya kepada Murianews.com, Senin (12/8/2024).
Lima sayuran yang memiliki kandungan pestisida rendah adalah bayam, kangkung, tomat, cabai rawit, dan labu siam. Sedangkan empat sayuran yang negatif pestisida yakni, labu kuning, mentimun, terong ungu, dan terong hijau.
Sementara untuk ikan sampelnya adalah ikan dorang, tongkol, kapasan, cumi-cumi, dan udang. Lalu, ikan lamper, kembung, terinasi, layur, dan daging ayam.
”Untuk ikan tidak ditemukan kandungan formalin disetiap jenis ikannya,” terangnya.
Ia menerangkan setiap sampel diuji sekitar 15 menit. Pengecekan dilakukan oleh tim di laboratorium milik Dispertan.
Setelah mendapatkan hasil pengujian, tim penyuluh melaporkan kepada Disdag dan petugas pasar untuk tindak lanjutnya. Pedagang yang menjual komoditas pangan dengan pestisida tinggi akan dilakukan pembinaan.
”Sedangkan untuk petani dihimbau agar menggunakan pestisida dengan bijaksana, paling tidak bisa mengurangi penggunaannya. Kalau formalin biasanya dilakukan oleh pengepul ikan dan itu juga akan kami himbau jika didapati ada penggunaan formalin,” ujarnya.
Hasan menyatakan, pihaknya hanya bisa melakukan upaya preventif. Ia menegaskan bahwa penggunaan pestisida dan formalin bisa membahayakan kesehatan bila dikonsumsi manusia.
Editor: Dani Agus



