Segera Bayar Tunggakan PKB, Program Keringanan Pekan Depan Usai
Muhamad Fatkhul Huda
Senin, 12 Agustus 2024 17:43:00
Murianews, Kudus – Pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) masih bisa memeperoleh keringanan hingga 20 Agustus 2024. Hal tersebut termuat dalam program Samsat Jawa Tengah Spesial Untung Empat Kali Lipat.
Sukatmo, Kasi Perpajakan Kendaraan Bermotor, Samsat Kudus menyatakan keringanan tunggakan masih terbuka bagi wajib pajak yang masih menunggak. Wajib pajak akan dikenai potongan 10-50 persen.
”Potongan sepuluh persen bagi wajib pajak yang menunggak selama satu tahun, hal tersebut meliputi potongan terhadap dendanya,” katanya kepada Murianews.com, Senin (12/8/2024).
Ia mengungkapkan, potongan 20 persen akan didapatkan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB dua tahun. Lalu potongan 30 persen bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB tiga tahun.
Kemudian bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB empat tahun akan mendapatkan potongan 40 persen. Sementara yang menunggak lima tahun mendapat potongan 50 persen.
”Potongan ini cukup besar ya. Jadi sayang sekali untuk dilewatkan karena belum tentu kedepannya ada program ini lagi,” ujarnya.
Ia menyampaikan, keringanan pembayaran tunggakan PKB ini berakhir tanggal 20 Agustus 2024. Namun, ia belum mengetahui apakah program ini bisa berlanjut apa tidak.
”Menunggu hasil keputusan baru, misal dilanjutkan maka akan berjalan lagi. Akan tetapi, jika tidak dilanjutkan ya sudah berhenti sampai ditanggal itu,” terangnya.
Pihaknya berharap masyarakat bisa memaksimalkan proram ini, untuk menyelesaikan tunggakan PKB kendaraan mereka. Sebab jika terus menyimpan tunggakan PKB akan menjadi sangat besar nominalnya.
Selain program keringanan tunggakan PKB tersebut, beberapa program lain masih berlaku. Diantaranya adalah gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II baik dari dalam maupun luar povinsi. Lalu, Diskon pajak berjalan bagi wajib pajak yang membayar pajak sebelum jatuh tempo.
Kemudian, terdapat bebas biaya pajak progresif bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu. Ketiga program tersebut masih berlangsung hingga 19 Desember 2024.
Editor: Budi Santoso



