Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Polres Kudus mengungkap sindikat jual beli sepeda motor ilegal dengan mengamankan satu pelaku. Pelaku adalah AS (38) warga Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima oleh Polres Kudus. Setelah menerima laporan, Polres Kudus melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap pelaku pada 8 Agustus 2024.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic menyatakan, saat mendatangi rumah pelaku, petugas mendapati 8 unit sepeda motor. Semua sepeda motor tersebut terbukti tidak memiliki surat-surat yang sesuai.

Pelaku melakukan transaksi jual beli melalui media sosial (medsos). Pelaku mencari sepeda motor di market place yang tersedia di medsos tersebut.

”Di Media sosial, pelaku mencari melalui market place lalu komunikasi langsung dengan penjual sepeda motor tersebut,” katanya kepada Murianews.com, Rabu (14/8/2024).

Ia mengungkapkan, sepeda motor yang dibeli pelaku dikirim ke rumah melalui ekspedisi. Setelah membeli barang tersebut, pelaku menjualnya lagi melalui aplikasi yang sama.

Ia menyatakan, pelaku sudah memulai aksinya sejak tahun 2021. Hingga saat ini, sudah ratusan sepeda motor ilegal yang diperjualbelikannya.

”Harga motor dibeli dengan sangat murah, yang seharusnya Rp 20 juta lebih dijual Rp 10-11 juta. Keuntungan dari penjualan sepeda motor ini, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 3 juta,” ungkapnya.

Pihak kepolisian masih terus mengupayakan penyelidikan lebih mendalam. Sementara ini, pelaku mengakui dalam menjalankan aksinya hanya sendirian.

Sementara pelaku mengaku pertama kali melakukan hal ini karena bosan dengan motor yang ia miliki. Penjualan tersebut memberikan keuntungan baginya.

”Karena ada keuntungan akhirnya saya melanjutkan jual beli motor ilegal. Saya sebenarnya tahu perilaku ini melanggar hukum,” ujar AS.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler