Main Judi Togel Hongkong, Pria asal Jati Kudus Ditangkap Polisi
Muhamad Fatkhul Huda
Jumat, 18 Oktober 2024 23:59:00
Murianews, Kudus – Seorang Pria berinisial ES (53) warga Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah ditangkap polisi, Kamis (3/10/2024) pukul 20.00 WIB gegara bermain judi jenis togel Hongkong.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengutarakan, pelaku melakukan judi togel dengan harapan meraup keuntungan besar. Namun, pelaku diringkus polisi di depan kios pakan burung miliknya yang digunakan untuk perjudian.
Kasus tersebut terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas judi togel di tempat tersebut.
Mendapati laporan itu, petugas Satreskrim Polres Kudus kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku pun langsung diamankan beserta barang buktinya.
Polisi kemudian membawanya ke Polres Kudus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu buah HP merek Oppo tipe CPH 2477, satu buah pulpen merek snowman berwarna hitam, dan uang tunai Rp 124 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP ayat 2 dengan ancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Ronni Bonic mengatakan, pelaku ini sebelumnya pernah terjerat kasus yang sama. Bahkan ia baru keluar penjara satu bulan lalu.
’’Pelaku baru keluar karena kasus togel. Bulan Agustus lalu keluar dari penjara, setelah satu bulan main lagi dan ketangkap lagi,’’ terangnya.
Editor: Zulkifli Fahmi



