Kamis, 20 November 2025

Murianews, Rembang – Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Semarang mendatangi lokasi tanah sengketa antara PT Semen Indonesia Gresik (SIG) dengan Pemdes dan Warga Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang.

Kepala Desa (Kades) Tegaldowo Kundari mengatakan, PTUN Semarang datang untuk mengecek sembilan bidang tanah yang menjadi konflik.

Sembilan bidang tanah itu bersertifikat hak pakai (SHP) atas nama Pemdes Tegaldowo untuk jalan pertanian dan desa.

’’Hari ini dari PTUN cek lokasi untuk ngecek 9 bidang tanah yang digugat sama PT Semen Gresik, tadi ada PT Semen Gresik, dari Pemdes, kita ikut semua di lokasi,’’ ujarnya pada Murianews.com, Kamis (28/11/2024).

Rencananya, Pemdes Tegaldowo menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk menindaklanjuti konflik itu. Setelahnya, pihaknya bersama warga berencana memblokir jalan desa yang digunakan akses PT Semen Gresik itu.

"Langkah sebelumnya, kita tunggu proses PTUN, kemarin kita sudah ada Musdes, jadi warga pengennya nutup. Nanti kita rapat kembali dan kita eksekusi ke depannya lagi,’’ jelasnya.

Sementara itu, Departemen Komunikasi Perusahaan SIG, Novi Maryanti menyatakan, pihaknya menghormati dan mendukung jalannya seluruh proses hukum yang berlangsung. Termasuk sidang Lokasi yang dilaksanakan PTUN Semarang hari ini.

’’SIG, bersama PT Semen Gresik sebagai anak usaha dan operating company Pabrik Rembang, mendukung kelancaran proses pemeriksaan dan memastikan semua prosedur dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,’’ ungkapnya.

Sidang Lokasi....

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler