Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Seorang perempuan muda yang tengah hamil berinisial SR (28), warga Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, ditemukan tewas di salah satu hotel di kawasan Kecamatan Kota Kudus.

Terduga pelaku adalah MZI (34), warga Pati, yang tak lain merupakan kekasih korban. Kronologi pembunuhan perempuan muda hamil di Hotel Kudus itu pun diungkap pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin mengungkapkan, kronologi kejadian bermula saat keduanya berangkat bersama dari Pati menggunakan mobil Honda Brio putih pada Rabu malam, (9/4/2025). Mereka tiba di hotel sekitar pukul 22.00 WIB dan langsung melakukan check-in.

”Keduanya sempat beristirahat di kamar hotel. Namun keesokan paginya, tepatnya Kamis 10 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku datang ke Polsek Kudus Kota untuk melapor bahwa pacarnya meninggal akibat overdosis,” ujar, Senin (14/4/2025).

Mendapati laporan tersebut, pihak kepolisian segera mengerahkan Tim Inafis untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dugaan awal kematian karena overdosis mulai dipertanyakan usai hasil autopsi menunjukkan sejumlah luka mencurigakan.

”Dari hasil autopsi diketahui adanya luka memar pada kepala, wajah dan anggota gerak tubuh korban. Selain itu, terdapat luka lecet di wajah dan leher, serta tanda-tanda mati lemas. Dengan temuan itu, korban meninggal bukan overdosis, tapi meninggal dalam keadaan lemas,” rincinya.

Atas hasil autopsy itu, polisi kemudian memburu MZI yang sempat kabur. Pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama, yakni Kamis 10 April 2025 sekitar pukul 14.30 WIB. Dalam pemeriksaan, MZI mengakui telah membunuh korban setelah terjadi cekcok di kamar hotel.

”Awalnya cekcok karena korban meminta pertanggungjawaban atas kehamilan yang dikandungnya. Saat pertengkaran, pelaku membekap wajah korban dengan bantal dan mencekiknya hingga terjatuh dan membentur lantai,” terangnya.

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Kudus dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Barang bukti... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler