Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga akhir Maret 2025 di Kabupaten Kudus masih jauh dari target. Salah satu faktor penyebabnya adalah karena adanya pemutihan pajak.

Dari target total sebesar Rp 111,2 miliar, hingga Maret baru terkumpul sekitar Rp 22 miliar, terdiri dari Rp 15 miliar untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dari target Rp 75,7 miliar, dan Rp 7 miliar dari BBNKB II dengan target Rp 35,5 miliar.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah, mengakui khawatir atas adanya potensi tidak terpenuhinya target hingga akhir tahun.

Salah satu faktor utama yang memengaruhi capaian tersebut adalah pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

”Program pemutihan kali ini berbeda dari sebelumnya. Kalau dulu hanya denda pajak yang dihapuskan, sekarang tunggakan pokok pajaknya juga dihapus. Semoga saja bisa tercapai,” jelasnya, Kamis (17/4/2025).

Meski demikian, Djati menilai program pemutihan ini tetap membawa manfaat positif. Ia juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program pemutihan ini sebaik mungkin, mengingat kesempatan ini belum tentu akan ada lagi dalam waktu dekat.

Dengan dihapusnya denda dan tunggakan pokok pajak, masyarakat tidak lagi terbebani untuk melunasi kewajiban pajaknya.

”Kami berharap, meskipun ada pemutihan, target pendapatan bisa tetap tercapai. Pemutihan ini merupakan langkah bagus untuk mendorong masyarakat agar lebih tertib membayar pajak ke depannya,” lanjutnya.

Masuk kas daerah... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler