Ketua Badan Kehormatan DPRD Kudus, Sayyid Yunanta mengatakan, meskipun S sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi ia belum dipecat dari anggota dewan. Oleh karena itu, hak dan kewajibannya sebagai anggota masih tetap melekat.
”Masih melekat hak dan kewajibannya sebagai anggota dewan, tapi untuk sementara ini beliau mengajukan izin kepada pimpinan tidak bisa hadir karena masih dalam posisi pemeriksaan dan sakit,” terangnya pada Murianews.com, Kamis (31/7/2025).
Sayyid menegaskan, S akan diberhentikan sementara ketika statusnya beralih dari tersangka menjadi terdakwa. Ini telah diatur dalam tata tertib DPRD Kudus.
Pemberhentian sementara itu dilakukan selama S menjalani masa persidangan hingga pengadilan memberikan keputusan hukum yang sah.
”Selama masa itu diberhentikan sementara hingga ada kepastian hukum dari pengadilan dibacakan,” tegasnya.
Murianews, Kudus – Anggota DPRD Kudus berinisial S yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi mengajukan izin karena sedang menjalani pemeriksaan dan sakit. Hal itu dilakukan karena S masih merupakan anggota DPRD Kudus.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kudus, Sayyid Yunanta mengatakan, meskipun S sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi ia belum dipecat dari anggota dewan. Oleh karena itu, hak dan kewajibannya sebagai anggota masih tetap melekat.
”Masih melekat hak dan kewajibannya sebagai anggota dewan, tapi untuk sementara ini beliau mengajukan izin kepada pimpinan tidak bisa hadir karena masih dalam posisi pemeriksaan dan sakit,” terangnya pada Murianews.com, Kamis (31/7/2025).
Sayyid menegaskan, S akan diberhentikan sementara ketika statusnya beralih dari tersangka menjadi terdakwa. Ini telah diatur dalam tata tertib DPRD Kudus.
Pemberhentian sementara itu dilakukan selama S menjalani masa persidangan hingga pengadilan memberikan keputusan hukum yang sah.
”Selama masa itu diberhentikan sementara hingga ada kepastian hukum dari pengadilan dibacakan,” tegasnya.
Sanksi belum bisa diputuskan...
Ia mengatakan, terkait sanksinya kepada S belum bisa diputuskan sekarang karena pihaknya berpedoman pada tata tertib DPRD.
Selama ini, pihaknya hanya bisa menunggu proses hukum yang berjalan. Setelah semuanya diputuskan, baru pihaknya bekerja untuk menentukan bagaimana sanksi yang akan diberikan.
”Kalau sudah diputus pengadilan kami akan melakukan rapat pembahasan mengenai sanksinya seperti apa. Kalau sejauh ini kami belum bisa karena ini sudah tersurat dalam tata tertib” tegasnya.
Sebelumnya, S ditetapkan tersangka karena kasus perjudian yang menjeratnya beberapa waktu lalu. Kini, S masih dalam proses pemeriksaan mengenai kasus itu.
Editor: Zulkifli Fahmi