Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus Tradisi Guyang Cekathak, salah satu warisan budaya khas dari lereng Muria, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan dalam sidang penetapan yang digelar di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Penetapan ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Kabupaten Kudus, khususnya warga Desa Colo, Kecamatan Dawe, yang selama ini melestarikan tradisi tersebut secara turun-temurun.

Plh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus Jadmiko Muhardi, menyampaikan rasa syukurnya atas pengakuan nasional ini.

”Hari Jumat 10 Oktober kemarin, Guyang Cekathak sudah ditetapkan dalam sidang penetapan Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia Kementerian Kebudayaan di Jakarta,” ujarnya baru-baru ini.

Guyang Cekathak merupakan tradisi yang telah ada sejak masa hidup Sunan Muria, salah satu dari Wali Songo. Dulu, Sunan Muria memandikan kudanya di Sendang Rejoso, sebuah mata air di kawasan lereng Muria.

Sebagai pemaknaan dan penghormatan kepada perjuangan Sunan Muria, masyarakat setempat kemudian meneruskan tradisi itu dengan memandikan pelana atau cekathak kuda Sunan Muria.

Prosesi Guyang Cekathak diawali dengan pengambilan cekathak dari tempat penyimpanannya pada malam hari disertai pembacaan manaqib dan tahlil. Keesokan harinya, cekathak diarak menuju Sendang Rejoso diiringi lantunan selawat dan tabuhan terbang papat.

Penuh Khidmat... 

  • 1
  • 2

Komentar