Penghitungan UMK Kudus 2026, Pemkab Masih Tunggu Regulasi
Muhamad Fatkhul Huda
Rabu, 12 November 2025 13:20:00
Murianews, Kudus - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah sementara ini masih menunggu terbitnya regulasi untuk menghitung upah minimum kabupaten/kota Kabupaten Kudus 2026 (UMK Kudus 2026). Belum diketahui formulasi penghitungan yang akan digunakan dalam penetapan UMK tahun depan.
Karena itu, proses penghitungan upah belum bisa dilakukan dalam kurun waktu dekat ini. Tahapannya masih akan menunnggu formulasi penghitungan yang akan digunakan untuk memastikan besaran UMK Kudus 2026.
Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kudus, Catur Widiyatno melalui Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerjaan, Agus Juanto mengatakan, penghitungan UMK Kudus 2026, kemungkinan ada perbedaan dibandingkan tahun lalu.
”Kalau tahun 2024 menuju 2025 itu kan pemerintah langsung bilang naik 6,5 persen. Tahun ini kelihatannya ada perbedaan penghitungan, mungkin menggunakan inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, kami juga belum tahu seperti apa mekanismenya nanti. Mungkin tahun kedepan tidak akan seperti tahun ini lagi ketika UU baru dikeluarkan,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).
Agus menyebutkan, saat ini dari pihak buruh juga belum mendesak untuk segera membahas mengenai besaran UMK Kudus 2026. Meski sudah memasuki akhir tahun 2025, penghitungannya belum dimulai.
Ia menilai, para buruh di Kudus juga masih menanti kebijakan yang akan diambil oleh serikat pekerja di pusat mengenai pengupahan untuk dibawa ke daerah-daerah. Selain itu, belum ada informasi yang masuk kepadanya menganai permintaan kenaikan UMK Kudu 2026 dari para buruh di Kudus.
”Kemarin saya melihat ada penolakan dari buruh terkait formulasi penghitungan upah yang dikeluarkan Kemenaker. Serikat pekerja pusat kelihatannya menginginkan ada kenaikan 8 hingga 10,5 persen,” terangnya.
Belum Pasti...
- 1
- 2



