Jumat, 21 November 2025


Dikutip dari laman Tribrata News Polres Rembang, D diamankan setelah Sat Resnarkoba Polres Rembang mendapat informasi dari masyarakat sekitar, bahwa ada seseorang wanita yang diduga menyalahgunakan narkoba di hotel tersebut.

Mendengar informasi itu, anggota Sat Resnarkoba Polres Rembang langsung melakukan penyelidikan. Setelah positif, dengan didampingi satpam hotel tersebut melakukan penggerebekan di hotel tersebut.

Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso  melalui Kasat Resnarkoba AKP Bambang Sugito  membenarkan penangkapan tersebut.

Berbekal dari informasi masyarakat D beserta barang bukti diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Rembang . Dan saat ini D beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rembang guna untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, katanya, senin (22/1/2018).Dari hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket serbuk kristal yang di duga narkotika jenis sabu sseberat 0,5 gram. Selain itu petugas juga mengamankan satu set alat hisap yang terbuat dari botol aqua, satu buah korek api gas warna biru, satu buah handphone lenovo warna hitam, dan satu buah potongan sedotan /sorok.D akan dikenakan pasal Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 127 ayat 1 Undang undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler