Kasus Pungli Pasar Cepu Blora: Vonis Rendah, JPU Ajukan Banding
Murianews
Selasa, 8 Maret 2022 19:36:00
MURIANEWS, Blora – Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal ajukan banding dalam kasus pungli kios Pasar Cepu
Blora. Banding dilakukan karena vonis yang diberikan terlalu kecil.
Untuk diketahui, kasus itu menyeret mantan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi (Disdagkop) dan UKM Kabupaten Blora, Sarmidi dan mantan Kabid Pasar Disdagkop dan UKM, Warso serta Mantan Kepala UPTD Cepu, Sofaat.
Karyono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri
Blora menyebut, vonis yang diberikan tidak sesuai dengan tuntutan JPU.
Baca juga: Pekan Depan, Pemain Asal Blora Pratama Arhan Berangkat ke Tokyo Verdy“Alasan JPU mengajukan banding karena tidak sesuasi dengan tuntutan JPU. Penuntut Umum membuktikan pasal 12 huruf e, tapi hakim buktikan dakwaan kedua pasal 11 UU Tipikor,” jelas Karyono JPU Kejaksaan Negeri Blora.
Menurutnya, pasal 12 huruf e ancaman minimal empat tahun penjara. Kalau pasal 11 min satu tahun penjara.
“Dalam banding ini kami meminta hakim banding untuk sependapat pembuktian pasal 12 huruf e tentang pungli. Berdasarkan fakta persidangan menurut JPU pasal 12 huruf e terbukti,” tambahnya.
Sebelumnya, tiga terdakwa kasus dugaan jual beli kios Pasar Cepu sidang vonis digelar 2 Maret 2022 kemarin. Dalam sidang itu, Sarmidi divonis satu tahun penjara. Sementara Warso dan Sofaat, satu tahun tiga bulan atau 15 bulan penjara.Ketiganya juga diminta untuk membayar denda Rp 50 juta. Sementara untuk uang Rp 860 juta diminta dikembalikan ke kas daerah.Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Yaitu empat tahun enam bulan kurungan penjara untuk masing-masing terdakwa. Pertimbangannya, seorang ASN tidak bisa memberikan contoh yang baik.Sugiyarto, kuasa hukum Sarmidi menyebut kliennya harusnya bebas. Sebab, saat penyidikan dilakukan, kliennya sudah mengembalikan seluruh uang hasil kejahatannya itu ke kas daerah.“Sekarang kerugian negara tidak ada dan diakui khas daerah. Berarti itu legal. Ada PP dan Permendagrinya. Dan masuk rekening khas daerah. Beruntunglah Pemda Blora memperoleh kekayaan Rp 860 juta,” ujarnya. Kontributor BloraEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_110477" align="alignleft" width="880"]

ILUSTRASI[/caption]
MURIANEWS, Blora – Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal ajukan banding dalam kasus pungli kios Pasar Cepu
Blora. Banding dilakukan karena vonis yang diberikan terlalu kecil.
Untuk diketahui, kasus itu menyeret mantan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi (Disdagkop) dan UKM Kabupaten Blora, Sarmidi dan mantan Kabid Pasar Disdagkop dan UKM, Warso serta Mantan Kepala UPTD Cepu, Sofaat.
Karyono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri
Blora menyebut, vonis yang diberikan tidak sesuai dengan tuntutan JPU.
Baca juga: Pekan Depan, Pemain Asal Blora Pratama Arhan Berangkat ke Tokyo Verdy
“Alasan JPU mengajukan banding karena tidak sesuasi dengan tuntutan JPU. Penuntut Umum membuktikan pasal 12 huruf e, tapi hakim buktikan dakwaan kedua pasal 11 UU Tipikor,” jelas Karyono JPU Kejaksaan Negeri Blora.
Menurutnya, pasal 12 huruf e ancaman minimal empat tahun penjara. Kalau pasal 11 min satu tahun penjara.
“Dalam banding ini kami meminta hakim banding untuk sependapat pembuktian pasal 12 huruf e tentang pungli. Berdasarkan fakta persidangan menurut JPU pasal 12 huruf e terbukti,” tambahnya.
Sebelumnya, tiga terdakwa kasus dugaan jual beli kios Pasar Cepu sidang vonis digelar 2 Maret 2022 kemarin. Dalam sidang itu, Sarmidi divonis satu tahun penjara. Sementara Warso dan Sofaat, satu tahun tiga bulan atau 15 bulan penjara.
Ketiganya juga diminta untuk membayar denda Rp 50 juta. Sementara untuk uang Rp 860 juta diminta dikembalikan ke kas daerah.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Yaitu empat tahun enam bulan kurungan penjara untuk masing-masing terdakwa. Pertimbangannya, seorang ASN tidak bisa memberikan contoh yang baik.
Sugiyarto, kuasa hukum Sarmidi menyebut kliennya harusnya bebas. Sebab, saat penyidikan dilakukan, kliennya sudah mengembalikan seluruh uang hasil kejahatannya itu ke kas daerah.
“Sekarang kerugian negara tidak ada dan diakui khas daerah. Berarti itu legal. Ada PP dan Permendagrinya. Dan masuk rekening khas daerah. Beruntunglah Pemda Blora memperoleh kekayaan Rp 860 juta,” ujarnya.
Kontributor Blora
Editor: Zulkifli Fahmi