Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Blora – Pernikahan anak lewat pengajuan dispensasi kawin di Kabupaten Blora, Jawa Tengah ternyata sudah jadi kebiasaan. Menurut data Pengadilan Negeri Kelas IB Blora saja, dari 292 perkara dispensasi kawin yang diterima, 245 perkara dikabulkan.

Data tersebut terjadi dalam kurun waktu enam bulan, yakni Januari hingga Juni 2022. Adapun rinciannya, pada Januari ada 50 perkara, Februari 43 perkara, Maret 42 perkara, April 50 perkara, Mei 51 perkara, dan Juni 56 perkara.

Menurut Humas Pengadilan Agama Blora, Hidayatullah, pengajuan dispensasi kawin karena sejumlah hal. Salah satunya, karena adat kebiasaan. Di mana, ketika pasangan sejoli sudah bertunangan, maka sudah dibolehkan tinggal satu kamar.

Baca: Alamak! Ratusan Anak di Blora Kawin Muda

“Jadi yang seperti itu karena sudah kebiasaan,” kata dia, seperti dilansir Kompas.com, Senin (11/7/2022).

Bahkan, kedua orangtua sejoli itu seolah memfasilitasi mereka yang telah bertunangan untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri yang sah.

Melihat adanya kebiasaan itu, pihaknya pun dibenturkan dua pilihan. Di mana, terpaksa menikahkan mereka yang masih di bawah umur atau mengakomodasi nilai budaya di masyarakat.

Selain kebiasaan adat itu, pihaknya juga mendapat dispensasi kawin karena si perempuan hamil duluan. ”Mungkin karena hamil duluan,” ujarnya.

Namun, terkait dengan adanya insiden hamil duluan itu, pihaknya kemungkinan besar mengabulkan dispensasi kawin tersebut.

"Kalau sudah hamil duluan ya rata-rata dikabulkan," terang dia.

Bahkan, lanjutnya, dari ratusan perkara yang dikabulkan ada yang masih berusia 15 tahun. Perkara dispensasi kawin yang masuk pun jumlahnya cenderung meningkat.Hal tersebut, kata dia disebabkan karena standar usia pernikahan dinaikkan dari yang sebelumnya minimal berumur 16 tahun menjadi 19 tahun.”Hampir di semua pengadilan, perkara dispensasi ini membludak, karena standar usianya dinaikkan dari 16 tahun ke 19 tahun,” terang dia.Sebagaimana diketahui, dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan pada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun agar bisa melangsungkan pernikahan.Itu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 pada Pasal 1 ayat 5.Sementara, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan pada Pasal 7 ayat 1, disebutkan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.Namun, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, pada Pasal 1 ayar 1, disebutkan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.Dengan adanya perbedaan tersebut, pihak Pengadilan Negeri Blora tetap mengacu pada UU Perkawinan. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler