Penimbun Solar Subsidi di Rembang Ditangkap
Murianews
Kamis, 1 September 2022 17:46:27
MURIANEWS, Rembang – Tiga pelaku penimbun solar subsidi yang beraksi di Desa Karas, Kecamatan Seda, Kabupaten Rembang diringkus petugas Satreskrim Polres Rembang. Ketiganya yakni IK, AK dan MY.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo mengatakan, mulanya, pihaknya mengamankan IK dan AK. Dari hasil penyelidikan, kemudian polisi meringkus MY yang merupakan pelaku utama penimbunan solar subsidi.
Dijelaskan, pelaku utama memerintahkan IK dan AK untuk membeli BBM solar bersubsidi di SPBU setempat. Saat membeli, IK dan AK menggunakan truk.
Baca: PMII Jambi Demo Tolak Kenaikan BBM, Sempat Ricuh dengan Aparat”Jadi kedua pelaku ini disuruh membeli BBM solar subsidi di SPBU menggunakan truk. Kemudian, disetorkan ke pelaku utama MY,” katanya seperti dilansir
IDN Times Jateng, Kamis (1/9/2022).
”Setiap harinya bisa sepuluh kali dan satu tangki truknya berisi 85 liter. Jadi jika ditotal perharinya pelaku bisa mendapatkan 850 liter solar subsidi,” imbuhnya.
Dalam pemeriksaan, MY mengaku menjual BBM subsidi itu ke pemilik penggilingan padi dan alat pertanian. Solar itu dijual dengan harga Rp 6500 per liternya.
Dari cara ilegal itu, MY berhasil dapat keuntungan sekitar Rp 10 juta tiap bulannya. MY diketahui sudah lama beroperasi melakukan penimbunan solar subsidi.”Pelaku utama MY ini sudah lama beroperasi. Namun, pelaku utama ini baru gencar membeli BBM solar subsidi sekitar 3 bulan lalu,” terangnya.AKP Heri menambahkan, sementara pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait apakah nantinya ada tersangka lain atau tidak.”Pelaku dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas, Juncto pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana 6 tahun penjara serta denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkasnya. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: IDN Times Jateng
[caption id="attachment_312896" align="alignleft" width="818"]

Ilustrasi penimbunan solar. (IDN Times/Hilmansyah)[/caption]
MURIANEWS, Rembang – Tiga pelaku penimbun solar subsidi yang beraksi di Desa Karas, Kecamatan Seda, Kabupaten Rembang diringkus petugas Satreskrim Polres Rembang. Ketiganya yakni IK, AK dan MY.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo mengatakan, mulanya, pihaknya mengamankan IK dan AK. Dari hasil penyelidikan, kemudian polisi meringkus MY yang merupakan pelaku utama penimbunan solar subsidi.
Dijelaskan, pelaku utama memerintahkan IK dan AK untuk membeli BBM solar bersubsidi di SPBU setempat. Saat membeli, IK dan AK menggunakan truk.
Baca: PMII Jambi Demo Tolak Kenaikan BBM, Sempat Ricuh dengan Aparat
”Jadi kedua pelaku ini disuruh membeli BBM solar subsidi di SPBU menggunakan truk. Kemudian, disetorkan ke pelaku utama MY,” katanya seperti dilansir
IDN Times Jateng, Kamis (1/9/2022).
”Setiap harinya bisa sepuluh kali dan satu tangki truknya berisi 85 liter. Jadi jika ditotal perharinya pelaku bisa mendapatkan 850 liter solar subsidi,” imbuhnya.
Dalam pemeriksaan, MY mengaku menjual BBM subsidi itu ke pemilik penggilingan padi dan alat pertanian. Solar itu dijual dengan harga Rp 6500 per liternya.
Dari cara ilegal itu, MY berhasil dapat keuntungan sekitar Rp 10 juta tiap bulannya. MY diketahui sudah lama beroperasi melakukan penimbunan solar subsidi.
”Pelaku utama MY ini sudah lama beroperasi. Namun, pelaku utama ini baru gencar membeli BBM solar subsidi sekitar 3 bulan lalu,” terangnya.
AKP Heri menambahkan, sementara pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait apakah nantinya ada tersangka lain atau tidak.
”Pelaku dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas, Juncto pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana 6 tahun penjara serta denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkasnya.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi
Sumber: IDN Times Jateng