Kebangetan, Kades Tlogotuwung Blora Pakai Uang Korupsi Buat Usaha Pribadi
Murianews
Kamis, 6 Oktober 2022 16:21:46
MURIANEWS, Blora – Kepala Desa (Kades) Tlogotuwung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Sriyanto terancam pidana empat tahun penjara.
Ia diduga melakukan korupsi dana desa hampir Rp 700 juta. Dana itu dikorupsi dalam kurun waktu 2019 sampai 2021.
Berdasarkan penyidikan, dana yang dikorupsi itu harusnya diperuntukkan bagi pembangunan gedung balai desa. Namun, oleh Sriyanto, sebagian itu dikorupsi untuk usaha pribadinya.
”Usahanya apa nanti kita lihat di persidangan, uangnya untuk apa nanti kita buka di persidangan,” ujar Kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Blora, Jatmiko, seperti dilansir
Kompas.com, Kamis (6/10/2022).
Baca: Diduga Korupsi, Oknum Kades di Blora Rugikan Negara Rp 648 JutaSaat itu, total anggaran untuk pembangunan gedung tersebut adalah Rp 750 juta. Namun, diduga dana itu tidak seluruhnya digunakan.
”Diduga dalam pembangunan fisik gedung kantor desa Tlogotuwung dengan anggaran total sekitar Rp 750 juta itu tidak seluruhnya digunakan untuk pelaksanaan pembangunan gedung tersebut," kata dia.
Masih berdasarkan penyidikan kejaksaan, oknum kades tersebut melakukan korupsi secara pribadi, tidak melibatkan pihak lain.
“Ya sambil melihat di persidangan apakah nanti ada keterlibatan pihak lain yang membantu terdakwa. Karena selama penyidikan yang bersangkutan melaksanakan seorang diri,” terang dia.
Atas perbuatannya, Sriyanto didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sriyanto didakwa Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.”Ancamannya minimal 4 tahun, maksimal seumur hidup,” ucap dia.Sebelumnya diberitakan, oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah dijebloskan ke rutan, karena diduga melakukan korupsi dana desa ratusan juta rupiah.Oknum kades bernama Sriyanto yang menjabat sebagai kepala Desa Tlogotuwung, Kecamatan Randublatung tersebut tiba di Rutan Kelas IIB Blora sekitar jam 11 siang dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan.Sebelum digiring ke rutan, Sriyanto sempat mendatangi kejaksaan negeri (Kejari) Blora. Setelah diperiksa dan dinyatakan sehat, pihak kejaksaan kemudian mengantarkan oknum kades tersebut ke rutan.Sriyanto ditahan selama 20 hari ke depan. Yakni, terhitung mulai Tanggal 5 Oktober sampai 24 Oktober 2022. Berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan, oknum kades tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp 691.514.797. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: Kompas.com
[caption id="attachment_213064" align="alignleft" width="800"]

Ilustrasi.[/caption]
MURIANEWS, Blora – Kepala Desa (Kades) Tlogotuwung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Sriyanto terancam pidana empat tahun penjara.
Ia diduga melakukan korupsi dana desa hampir Rp 700 juta. Dana itu dikorupsi dalam kurun waktu 2019 sampai 2021.
Berdasarkan penyidikan, dana yang dikorupsi itu harusnya diperuntukkan bagi pembangunan gedung balai desa. Namun, oleh Sriyanto, sebagian itu dikorupsi untuk usaha pribadinya.
”Usahanya apa nanti kita lihat di persidangan, uangnya untuk apa nanti kita buka di persidangan,” ujar Kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Blora, Jatmiko, seperti dilansir
Kompas.com, Kamis (6/10/2022).
Baca: Diduga Korupsi, Oknum Kades di Blora Rugikan Negara Rp 648 Juta
Saat itu, total anggaran untuk pembangunan gedung tersebut adalah Rp 750 juta. Namun, diduga dana itu tidak seluruhnya digunakan.
”Diduga dalam pembangunan fisik gedung kantor desa Tlogotuwung dengan anggaran total sekitar Rp 750 juta itu tidak seluruhnya digunakan untuk pelaksanaan pembangunan gedung tersebut," kata dia.
Masih berdasarkan penyidikan kejaksaan, oknum kades tersebut melakukan korupsi secara pribadi, tidak melibatkan pihak lain.
“Ya sambil melihat di persidangan apakah nanti ada keterlibatan pihak lain yang membantu terdakwa. Karena selama penyidikan yang bersangkutan melaksanakan seorang diri,” terang dia.
Atas perbuatannya, Sriyanto didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sriyanto didakwa Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
”Ancamannya minimal 4 tahun, maksimal seumur hidup,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah dijebloskan ke rutan, karena diduga melakukan korupsi dana desa ratusan juta rupiah.
Oknum kades bernama Sriyanto yang menjabat sebagai kepala Desa Tlogotuwung, Kecamatan Randublatung tersebut tiba di Rutan Kelas IIB Blora sekitar jam 11 siang dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan.
Sebelum digiring ke rutan, Sriyanto sempat mendatangi kejaksaan negeri (Kejari) Blora. Setelah diperiksa dan dinyatakan sehat, pihak kejaksaan kemudian mengantarkan oknum kades tersebut ke rutan.
Sriyanto ditahan selama 20 hari ke depan. Yakni, terhitung mulai Tanggal 5 Oktober sampai 24 Oktober 2022. Berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan, oknum kades tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp 691.514.797.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi
Sumber: Kompas.com