Jumat, 21 November 2025


Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) mengamanatkan pembentukan Dewan Pers dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.

Untuk melaksanakan amanat UU Pers tersebut, Dewan Pers mengeluarkan banyak sekali aturan main yang harus ditaati oleh seluruh insan pers di tanah air.

Salah satu aturan tersebut adalah Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan pada tanggal 8 Oktober 2018.

Baca: Viral! Belasan Tahun Jadi Wartawan, Mendadak Jadi Kapolsek

Di dalam lampiran aturan setebal 109 halaman itu, ada klausul yang mengatur tentang peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Dalam klausul itu disebutkan bahwa untuk dapat mengikuti UKW, seorang wartawan harus memenuhi sembilan persyaratan yang salah satunya adalah tidak sedang sebagai bagian dari partai politik, anggota legislatif, humas pemerintahan dan swasta, anggota TNI dan Polri.

Aturan inilah yang dilanggar oleh Iptu Umbaran yang melakukan aktivitas jurnalistik sejak tahun 2009 saat dirinya berstatus bintara Polri.Baca: Viral Wartawan Jadi Kapolsek, Dewan Pers: Kita CekAnggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro menegaskan sudah mengetahui persoalan tersebut dan akan membahasnya melalui Komisi pendidikan dan Pengembangan Profesi Pers.Sedangkan Ketua PWI Jateng Amir Machmud mengatakan persoalan ini tengah diproses Dewan Kehormatan PWI Jateng. Reporter: Cholis AnwarEditor: Deka Hendratmanto

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler