Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhruddin mengatakan, tersangka H tidak dapat menunjukkan bukti pengeluaran dana desa yang gunakan dalam bentuk fisik maupun non fisik.
”H tidak dapat menunjukkan bukti penggunaan dana desa baik itu pembangunan fisik maupun non-fisik hingga mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Adi, dikutip dari
, Rabu (14/12/2022).
Pihaknya menambahkan, tersangka Hmenjabat Kepala Desa Gadung, Kecamatan Bakarangan periode 2013-2018. Sementara anggaran dana desa yang diselewengkan diketahui pada tahun 2017 atau setahun sebelum masa jabatannya habis.
Namun untuk besaran dana desa yang diselewengkan tersangka, Adi belum bisa memastikan.”Untuk mengetahui berapa kerugian negara kita masih lakukan penyelidikan. Untuk saat ini, tersangka H sementara dititipkan di Rumah Tahanan Polres Tapin selama 20 hari ke depan,” katanya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com
Murianews, Tapin – Mantan Kepala Desa (Kades) Gadung, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang berinisial H (56) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Yang bersangkutan diduga telah melakukan korupsi dana desa hingga ratusan juta rupiah selama menjabat sebagai kades.
Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhruddin mengatakan, tersangka H tidak dapat menunjukkan bukti pengeluaran dana desa yang gunakan dalam bentuk fisik maupun non fisik.
”H tidak dapat menunjukkan bukti penggunaan dana desa baik itu pembangunan fisik maupun non-fisik hingga mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Adi, dikutip dari
Kompas.com, Rabu (14/12/2022).
Baca: Kejari Kudus Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Tiga Mantan Kades
Pihaknya menambahkan, tersangka Hmenjabat Kepala Desa Gadung, Kecamatan Bakarangan periode 2013-2018. Sementara anggaran dana desa yang diselewengkan diketahui pada tahun 2017 atau setahun sebelum masa jabatannya habis.
Namun untuk besaran dana desa yang diselewengkan tersangka, Adi belum bisa memastikan.
”Untuk mengetahui berapa kerugian negara kita masih lakukan penyelidikan. Untuk saat ini, tersangka H sementara dititipkan di Rumah Tahanan Polres Tapin selama 20 hari ke depan,” katanya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com