Ketua Dewan Kehormawan PWI Ilham Bintang menilai Iptu Umbaran telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan aturan PWI.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Rumah Tangga PWI, Dewan Kehormatan merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan telah terjadinya pelanggaran atas KEJ dan menetapkan sanksi terhadap pelanggarnya.
‘’Hari ini pengurus Dean Kehormatan PWI Pusat rapat dan memutuskan pemberhentian yang bersangkutan (Iptu Umbaran, red) sebagai anggota PWI,’’ ujar Ilham Bintang dikutip dari
, Kamis (15/12/2022).
Iptu Umbaran dinilai telah melanggar sejumlah pasal dalam KEJ. Salah satunya adalah Pasal 2 KEJ yang mengamanatkan wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
’’Pada bagian penafsiran yang dimaksud dengan cara-cara profesional antara lain dengan menunjukkan identitas diri pada narasumber,’’ paparnya.
Ilham pun mengingatkan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Ini adalah amanat Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). ’’Selain itu, Pasal 7 UU Pers mengamanatkan wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik,’’ paparnya. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Deka HendratmantoSumber: Detik.com
Murianews, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) akhirnya mencabut status keanggotaan Iptu Umbaran Wibowo. Keputusan itu dilakukan dalam rapat Dewan Kehormatan PWI, Kamis (15/12/2022).
Ketua Dewan Kehormawan PWI Ilham Bintang menilai Iptu Umbaran telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan aturan PWI.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Rumah Tangga PWI, Dewan Kehormatan merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan telah terjadinya pelanggaran atas KEJ dan menetapkan sanksi terhadap pelanggarnya.
Baca: PWI Jateng Sebut Wartawan Jadi Kapolsek Berawal dari Rekomendasi PWI Blora
‘’Hari ini pengurus Dean Kehormatan PWI Pusat rapat dan memutuskan pemberhentian yang bersangkutan (Iptu Umbaran, red) sebagai anggota PWI,’’ ujar Ilham Bintang dikutip dari
Detik.com, Kamis (15/12/2022).
Iptu Umbaran dinilai telah melanggar sejumlah pasal dalam KEJ. Salah satunya adalah Pasal 2 KEJ yang mengamanatkan wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
’’Pada bagian penafsiran yang dimaksud dengan cara-cara profesional antara lain dengan menunjukkan identitas diri pada narasumber,’’ paparnya.
Baca: Polda Jateng Tegaskan Iptu Umbaran Lakukan Tugas Intelijen
Ilham pun mengingatkan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Ini adalah amanat Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). ’’Selain itu, Pasal 7 UU Pers mengamanatkan wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik,’’ paparnya.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Deka Hendratmanto
Sumber: Detik.com