Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, larangan penjualan terompet ini sebenarnya untuk mengantisipasi persebaran Covid-19. Sebab, terompet juga bisa menjadi media penularan Covid-19.
”Karena masih situasi pandemi, tolong untuk tidak menjual terompet. Karen saat dibuat akan dicoba dari mulut orang lain,” kata Eddy, mengutip dari
, Jumat (23/12/2022).
Meski demikian, jika warga memiliki dan membunyikan terompet sendiri hal itu tak dilarang. Sebab pelarangan yang dimaksud yakni menjual terompet terutama saat malam pergantian Tahun Baru.
Eddy menegaskan pihaknya akan menggelar razia penjualan terompet menjelang malam Tahun Baru. Jika terjaring, pihaknya akan mengenakan sanksi persuasif.”Sebelum Natal, kita amankan dan bisa diambil setelah tahun baru,” tutupnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detikjatim.com
Murianews, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan kebijakan terkait larangan menjual terompet saat perayaan malam tahun baru. Sebenarnya, larangan tersebut sudah berlaku sejak munculnya Covid-19.
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, larangan penjualan terompet ini sebenarnya untuk mengantisipasi persebaran Covid-19. Sebab, terompet juga bisa menjadi media penularan Covid-19.
”Karena masih situasi pandemi, tolong untuk tidak menjual terompet. Karen saat dibuat akan dicoba dari mulut orang lain,” kata Eddy, mengutip dari
Detikjatim.com, Jumat (23/12/2022).
Baca: Jelang Tahun Baru, Penjual Terompet di Pati Sepi Pembeli
Meski demikian, jika warga memiliki dan membunyikan terompet sendiri hal itu tak dilarang. Sebab pelarangan yang dimaksud yakni menjual terompet terutama saat malam pergantian Tahun Baru.
”Membunyikan terompet boleh, yang tidak boleh menjual terompet,” ujarnya.
Eddy menegaskan pihaknya akan menggelar razia penjualan terompet menjelang malam Tahun Baru. Jika terjaring, pihaknya akan mengenakan sanksi persuasif.
”Sebelum Natal, kita amankan dan bisa diambil setelah tahun baru,” tutupnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detikjatim.com