Sabtu, 22 November 2025


Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (31/12/2022) lalu. Saat itu, INF dituduh mencuri uang MHM dan santri lainnya.

Berdasar kecurigaan itu, MHM mendatangi korban di kamarnya dengan marah. Saat itu pula, pelaku ternyata membawa botol plastik berisi pertalite.

BacaKriminalitas di Muria Raya: Santri Dibakar, Janda Dibunuh, hingga Oknum PNS Timbun 12 Ton Solar

Tak berpikir panjang, MHM kemudian melemparkan botol pertalite ke tembok kamar korban. Tumpahan pertalite iku juga mengenai tubuh korban. Kemudian pelaku menyalakan korek api.

"Kemudian BBM jenis pertalite yang ada di botol air mineral tersebut tumpah mengenai tubuh korban, dan selanjutnya tersangka menyalakan korek tersebut dan tubuh korban terbakar," ucapnya, mengutip CNNIndonesia.com, Senin (2/1/2023).

Sejumlah santri lain kemudian menyelamatkan korban dan melarikannya ke rumah sakit. Ia pun disebut menderita luka bakar serius pada tubuh dan punggungnya.
"Korban kemudian ditolong para santri dan dibawa ke RS Husada Pandaan kemudian dirujuk ke RSUD Sidoarjo. Dengan kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami luka bakar pada tubuh dan punggung korban," jelasnya.BacaNgeri, Santri Pondok Sarang Rembang Dibakar saat TidurUnit Pidum Subnit PPA Polres Pasuruan bersama dengan Polsek Pandaan kemudian mengamankan MHM yang di duga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.Atas perbuatannya ia disangkakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Terhadap Anak Jo UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler