Jumat, 21 November 2025


Perdamaian kedua belah pihak ini dibenarkan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, I Made Agus Putra Made. Dia menjelaskan, kedua belah pihak untuk dimintai klarifikasi.

"Sebagaimana yang disampaikan, di mana langkah kami Kejati Lampung kemarin melakukan pemanggilan terhadap keduanya dan dilakukan pemeriksaan, klarifikasi. Alhamdulillah hasilnya kedua belah pihak sepakat damai," katajya, mengutip CNNIndonesia.com, Rabu (4/1/2023).

BacaJaksa Ngamar dengan Pengacara, Kejagung akan Tindak Tegas

Made mengatakan, VB suami MN yang melaporkan peristiwa itu akan mencabut laporan di Polresta Bandar Lampung. VB juga merupakan jaksa yang bertugas di Sulawesi Tenggara.

"Perlu kita garis bawahi bahwa pelapor akan melakukan pencabutan laporan," ujarnya.
Sementara Koordinator Intelijen Kejati Lampung Ahmad Patoni menambahkan kesepakatan perdamaian itu terjadi setelah para pihak mengikuti mediasi yang dipimpin oleh Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto. MN dan VB sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan.BacaJaksa Ngamar dengan Pengacara, Kejagung akan Tindak Tegas"Hasilnya mereka berdua bersepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Artinya terjadi kesepakatan perdamaian yang isinya mereka berdua saling memaafkan dan akan kembali melanjutkan bahtera rumah tangga yang selama ini dibina dengan 3 anak perempuan dari keturunan mereka berdua," kata Ahmad.Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler