Di Kota Ini, Karcis Parkir Hilang Bisa Kena Denda Rp 100 Ribu
Murianews
Kamis, 5 Januari 2023 10:49:39
Bahkan dalam aturannya, karcis yang hilang bisa kena denda maksimal Rp 100 ribu. Hal itu tertuang dalam peraturan Wali Kota Bandung Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street), dan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street).
"Di Kepwal yang baru ada denda kehilangan karcis parkir sebesar Rp 25 ribu hingga Rp 100 ribu. Karena beberapa kasus kami temukan dari laporan pengelola parkir bahwa indikasi kehilangan karcis parkir bisa menjadi salah satu modus kejahatan pencurian kendaraan," kata Kabid Lalin Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Khairur Rijal, mengutip
Detik.com, Kamis (5/1/2023).
Baca:
Kemahalan, Tarif Parkir Kendaraan di Alun-Alun Pati DikeluhkanTarif parkir dalam aturan teranyar itu menyebutkan, untuk kendaraan roda dua minimal Rp 2 ribu, maksimal Rp 5 ribu untuk satu jam pertama. Berlaku juga untuk jam berikutnya.
"Sekarang kepwal baru harga sewa parkir untuk roda empat minimal Rp 4 ribu, maksimal Rp 7 ribu. Jadi ada interval pengelola parkir boleh menggunakan antara Rp 4 ribu sampai dengan Rp 7 ribu. Sedangkan untuk valet parking yang awalnya Rp 20 ribu menjadi Rp 30 hingga 50 ribu, itu pilihan karena kita tahu dia menggunakan pola parkir berdasarkan jenis layanan yang diberikan," ucap Rijal.
Sementara itu, Rijal mengatakan dalam aturan lawas yang tertuang pada Perwali Nomor 1005/2014 menyebutkan untuk kendaraan roda dua Rp 1.500 per jamnya, kemudian Rp 1.500 jam berikutnya.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat, Rp 3 ribu per jam pertama. Selanjutnya, dihitung Rp 3 ribu per jam berikutnya.
Baca:
Dipakai Parkir Kendaraan Muatan Berat, Saluran Drainase Alun-alun Purwodadi AmbrolRijal mengatakan Dishub Kota Bandung mengajak para pelaku usaha agar tak memanfaatkan badan jalan sebagai area parkir. Sehingga, penguatan fasilitas parkir di luar badan jalan harus dikuatkan.Hal ini, lanjut dia, untuk kepentingan lalu lintas agar dapat mengurangi hambatan samping di badan jalan yang menjadi penyebab kepadatan.Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com
Murianews, Jakarta – Bagi Anda yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), harus berhati-hati saat kendaraan parkir di tempat umum, seperti Mall, Rumah sakit atau pun lainnya. Sebab, pemerintah setempat telah membuat aturan baru terkait tarif parkir hingga sanksi apabila karcis hilang.
Bahkan dalam aturannya, karcis yang hilang bisa kena denda maksimal Rp 100 ribu. Hal itu tertuang dalam peraturan Wali Kota Bandung Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street), dan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street).
"Di Kepwal yang baru ada denda kehilangan karcis parkir sebesar Rp 25 ribu hingga Rp 100 ribu. Karena beberapa kasus kami temukan dari laporan pengelola parkir bahwa indikasi kehilangan karcis parkir bisa menjadi salah satu modus kejahatan pencurian kendaraan," kata Kabid Lalin Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Khairur Rijal, mengutip
Detik.com, Kamis (5/1/2023).
Baca:
Kemahalan, Tarif Parkir Kendaraan di Alun-Alun Pati Dikeluhkan
Tarif parkir dalam aturan teranyar itu menyebutkan, untuk kendaraan roda dua minimal Rp 2 ribu, maksimal Rp 5 ribu untuk satu jam pertama. Berlaku juga untuk jam berikutnya.
"Sekarang kepwal baru harga sewa parkir untuk roda empat minimal Rp 4 ribu, maksimal Rp 7 ribu. Jadi ada interval pengelola parkir boleh menggunakan antara Rp 4 ribu sampai dengan Rp 7 ribu. Sedangkan untuk valet parking yang awalnya Rp 20 ribu menjadi Rp 30 hingga 50 ribu, itu pilihan karena kita tahu dia menggunakan pola parkir berdasarkan jenis layanan yang diberikan," ucap Rijal.
Sementara itu, Rijal mengatakan dalam aturan lawas yang tertuang pada Perwali Nomor 1005/2014 menyebutkan untuk kendaraan roda dua Rp 1.500 per jamnya, kemudian Rp 1.500 jam berikutnya.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat, Rp 3 ribu per jam pertama. Selanjutnya, dihitung Rp 3 ribu per jam berikutnya.
Baca:
Dipakai Parkir Kendaraan Muatan Berat, Saluran Drainase Alun-alun Purwodadi Ambrol
Rijal mengatakan Dishub Kota Bandung mengajak para pelaku usaha agar tak memanfaatkan badan jalan sebagai area parkir. Sehingga, penguatan fasilitas parkir di luar badan jalan harus dikuatkan.
Hal ini, lanjut dia, untuk kepentingan lalu lintas agar dapat mengurangi hambatan samping di badan jalan yang menjadi penyebab kepadatan.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com