Penangkapan terhadap BS sendiri dilakukan oleh polisi pada saat yang bersangkutan berada di warung kopi di Desa Ceurih Kupula, Kecamatan Delima, kabupaten Pidie.
Kasat Narkoba Polres Pidie AKP Rahmat mengatakan, pelaku ditangkap usai polisi mendapat laporan dari masyarakat yang resah. Masyarakat sudah mengetahui jika tersangka sering melakukan transaksi jual beli ganja di wilayah tersebut.
”Polisi mencurigai gerak-gerik BS, sehingga diselidiki dan ditangkap. Saat digeledah, di bagasi sepeda motor miliknya ditemukan 34 paket kecil ganja,” katanya mengutip
, Jumat (10/2/2023).
Dari interogasi awal, lanjutnya, selain 34 paket kecil ganja itu, pelaku juga mengakui menyimpan ganja di rumahnya.
Karena itu, petugas pun melakukan penggeledahan di rumah BS dan ditemukan satu bungkus ganja kering.”Dia bilang ganja tersebut didapat dari seseorang inisial A. Kami sudah tetapkan orang ini sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata AKP Rahmat.Saat ini, pelaku beserta barang bukti ganja telah diamankan di Mapolres Pidie untuk diproses hukum. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Merdeka.com
Murianews, Pidie – Seorang kakek berinisial BS yang berusia 60 tahun, terpaksa harus diborgol polisi lantaran kedapatan menyimpan ganja sebanyak 34 paket di jok motor miliknya. BS merupakan Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Penangkapan terhadap BS sendiri dilakukan oleh polisi pada saat yang bersangkutan berada di warung kopi di Desa Ceurih Kupula, Kecamatan Delima, kabupaten Pidie.
Kasat Narkoba Polres Pidie AKP Rahmat mengatakan, pelaku ditangkap usai polisi mendapat laporan dari masyarakat yang resah. Masyarakat sudah mengetahui jika tersangka sering melakukan transaksi jual beli ganja di wilayah tersebut.
”Polisi mencurigai gerak-gerik BS, sehingga diselidiki dan ditangkap. Saat digeledah, di bagasi sepeda motor miliknya ditemukan 34 paket kecil ganja,” katanya mengutip
Merdeka.com, Jumat (10/2/2023).
Baca: Simpan Ganja Hampir 1 Kg, Warga Boyolali Diringkus Polresta Solo
Dari interogasi awal, lanjutnya, selain 34 paket kecil ganja itu, pelaku juga mengakui menyimpan ganja di rumahnya.
Karena itu, petugas pun melakukan penggeledahan di rumah BS dan ditemukan satu bungkus ganja kering.
”Dia bilang ganja tersebut didapat dari seseorang inisial A. Kami sudah tetapkan orang ini sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata AKP Rahmat.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti ganja telah diamankan di Mapolres Pidie untuk diproses hukum.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Merdeka.com