Kamis, 20 November 2025


Selain itu, surat tersebut juga ditujukan kepada pimpinan lembaga non formal di Kota Depok.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno mengatakan, larangan ini dikeluarkan dalam rangka mengembangkan karakter dan kepribadian peserta didik yang berakhlak mulia.

”Juga menjaga peserta didik dari kegiatan yang tidak sesuai dengan norma agama, sosial, dan budaya berkenaan dengan Hari Kasih Sayang (Valentine Day),” kata Sutarno mengutip Kompas.com, Jumat (10/2/2023).

Baca: Valentine Day Tak Bisa Dipisahkan dengan Coklat, Ini Sejarah Panjangnya

Setidaknya ada empat imbauan yang disebutkan Sutarno dalam surat tersebut, di antaranya adalah mengimbau peserta didik tidak merayakan Valentine Day baik di dalam ataupun di luar sekolah.

”Kedua, pengawas, kepala sekolah, dan guru melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan,” tutur Sutarno.Ketiga, Sutarno menekankan sekolah untuk menanamkan sikap dan perilaku melestarikan nilai-nilai luhur budaya Indonesia di lingkungan sekolah.Keempat, Sutarno juga meminta agar para pengawas dan kepala sekolah mengambil langkah-langkah pencegahan dan memastikan peserta didik tidak mengikuti dan merayakan kegiatan yang dimaksud. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler