Salah satu pelaku, Yudi mengatakan, dia dan Junaidi membobol gedung TK melalui jendela yang dirusak pada Senin (6/2/2023).
Setelah itu mereka kemudian membawa sejumlah buku pelajaran TK dan perangkat sound system sekolah.
Rencananya, hasil curian hendak dijual dan digunakan untuk membeli popok bayinya yang belum genap setahun.
”Per buku mau dijual Rp 3.000. Untuk sound system-nya terserah pembeli. Hasil penjualannya mau saya belikan popok anak,” terang Yudi.
Yudi mengaku bekerja sebagai nelayan dan mencuri karena kondisi perekonomiannya memburuk.
Sementara Kapolsek Paiton IPTU Maskur Ansori mengatakan, saat ini dua pelaku telah diamankan di Mapolsek Paiton.”Yudi dan Junaidi ditangkap polisi di rumah masing-masing pada Selasa (7/2/2023). Polisi menjerat pelaku pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara,” kata Maskur mengutip Kompas.com, Senin (13/2/2023).Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti buku-buku dan perangkat sound system.”Buku dan sound system belum sempat dijual oleh pelaku, karena tertangkap duluan,” jelas Maskur. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com
Murianews, Probolinggo – Dua pria bernama Muhammad Yudi (23) dan Ahmad Junaidi (28) di Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), nekat mencuri buku-buku yang ada di lembaga pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK) di Desa Pandean, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Salah satu pelaku, Yudi mengatakan, dia dan Junaidi membobol gedung TK melalui jendela yang dirusak pada Senin (6/2/2023).
Setelah itu mereka kemudian membawa sejumlah buku pelajaran TK dan perangkat sound system sekolah.
Rencananya, hasil curian hendak dijual dan digunakan untuk membeli popok bayinya yang belum genap setahun.
”Per buku mau dijual Rp 3.000. Untuk sound system-nya terserah pembeli. Hasil penjualannya mau saya belikan popok anak,” terang Yudi.
Baca: Pedagang Pasar Bulumanis Pati Resah Marak Pencurian
Yudi mengaku bekerja sebagai nelayan dan mencuri karena kondisi perekonomiannya memburuk.
Sementara Kapolsek Paiton IPTU Maskur Ansori mengatakan, saat ini dua pelaku telah diamankan di Mapolsek Paiton.
”Yudi dan Junaidi ditangkap polisi di rumah masing-masing pada Selasa (7/2/2023). Polisi menjerat pelaku pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara,” kata Maskur mengutip Kompas.com, Senin (13/2/2023).
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti buku-buku dan perangkat sound system.
”Buku dan sound system belum sempat dijual oleh pelaku, karena tertangkap duluan,” jelas Maskur.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com