Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Dennis Arya Putra mengatakan, pasutri itu berinisial AP (24) sementara istrinya berinisial GS (18). Keduanya ditangkap pada Rabu (16/2/2023) kemarin.
”Motif pasangan muda ini menjajakan korban ke lelaki hidung belang karena masalah ekonomi,” kata Dennis, mengutip
, Kamis (16/2/2023).
Dari pengungkapan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, pasutri ini menjadi muncikari atas keponakannya sendiri.
”Korban inisial GDA terhitung masih keponakan pelaku, masih kerabat mereka. Korban dijual melalui aplikasi Michat,” kata Dennis.
Dennis mengungkapkan modus kedua pelaku ini yaitu dengan menginstal aplikasi Michat di ponsel korban. Keduanya lalu bergantian mengambil alih dan menggunakan aplikasi tersebut.
Di aplikasi itu, kedua pelaku mempromosikan korban untuk jasa esek-esek menggunakan akun dan foto korban.
”Tarif yang ditawarkan antara Rp 300.000 sampai Rp 800.000 untuk sekali kencan,” terangnya.Setelah calon pemesan sepakat dengan tarif itu, kedua pelaku mengantarkan siswi kelas 2 SMP tersebut ke penginapan yang telah ditentukan sebelumnya.
Menurut Dennis, kedua pelaku ini menunggu hingga kencan usai untuk menerima pembayaran dari si pemesan.”Uang hasil kencan itu dibagi dua dengan korban,” imbuhnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com
Murianews, Lampung – Pasangan Suami-Istri (Pasutri) di Kota Bandar Lampung diborgol polisi karena menjadikan keponakannya sebagai pekerja seks komersial (PSK). Padahal, keponakannya itu masih berusia 13 tahun.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Dennis Arya Putra mengatakan, pasutri itu berinisial AP (24) sementara istrinya berinisial GS (18). Keduanya ditangkap pada Rabu (16/2/2023) kemarin.
”Motif pasangan muda ini menjajakan korban ke lelaki hidung belang karena masalah ekonomi,” kata Dennis, mengutip
Kompas.com, Kamis (16/2/2023).
Dari pengungkapan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, pasutri ini menjadi muncikari atas keponakannya sendiri.
Baca: Lagi Mangkal, Lima PSK di Semarang Kena Razia Satpol PP
”Korban inisial GDA terhitung masih keponakan pelaku, masih kerabat mereka. Korban dijual melalui aplikasi Michat,” kata Dennis.
Dennis mengungkapkan modus kedua pelaku ini yaitu dengan menginstal aplikasi Michat di ponsel korban. Keduanya lalu bergantian mengambil alih dan menggunakan aplikasi tersebut.
Di aplikasi itu, kedua pelaku mempromosikan korban untuk jasa esek-esek menggunakan akun dan foto korban.
”Tarif yang ditawarkan antara Rp 300.000 sampai Rp 800.000 untuk sekali kencan,” terangnya.
Setelah calon pemesan sepakat dengan tarif itu, kedua pelaku mengantarkan siswi kelas 2 SMP tersebut ke penginapan yang telah ditentukan sebelumnya.
Baca: Disekap di Ruko, 19 Perempuan Jatim Dijual Jadi PSK di Pasuruan
Menurut Dennis, kedua pelaku ini menunggu hingga kencan usai untuk menerima pembayaran dari si pemesan.
”Uang hasil kencan itu dibagi dua dengan korban,” imbuhnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com