Modus Janjikan Jabatan, Wanita Ini Malah Diperkosa Kepala Desa

Murianews
Jumat, 17 Februari 2023 13:27:33


Aksi pemerkosaan itu dilakukan oleh Asarao dengan menjanjikan jabatan kepada korban dan akan menikahi korban.
Kasi Humas Polres Nias Selatan Bripda Aydi Mansyur membenarkan adanya peristiwa pemerkosaan tersebut. bahkan saat ini, Kades itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Aydi menyebut Osarao Tafonao ditetapkan menjadi tersangka sejak 8 Februari 2023. Selang dua hari, pelaku lalu ditahan oleh pihak kepolisian.
”Telah dilakukan penahanan terhadap Osarao Tafonao yang mana Kepala Desa Awoni pada tanggal 10 Februari 2023,” ujarnya.
Aydi menyebut pemerkosaan itu telah terjadi sebanyak tujuh kali. Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan janji akan dinikahi dan dijadikan staf desa.
”Pelaku mengiming-imingi korban agar mau bersetubuh dengan menjanjikan korban akan dinikahi dan diberi jabatan sebagai staf,” ujarnya.
Namun, ternyata ucapan pelaku itu tidaklah benar. Korban yang tak terima lalu membuat laporan ke Polres Nias Selatan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 293 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com