Kamis, 20 November 2025


Pejabat sementara Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan, NS merupakan pengedar satu yang sudah berjalan selama tiga tahun.

”Tersangka merupakan oknum PNS di Kantor Camat Lubuk Batu Jaya. Tersangka ditangkap di rumahnya, dengan barang bukti sabu 10,52 gram,” kata Misran mengutip Kompas.com, Sabtu (18/2/2023).

Baca: Kronologi Anggota Ditnarkoba Polda Jateng Ngamuk Hingga Rusak Honda Jazz di Kendal

Dari hasil pemeriksaan, Misran mengungkapkan pelaku sudah tiga tahun menjual barang haram tersebut.

”Tersangka lebih kurang sudah tiga tahun jadi pengendar (sabu). Uang hasil penjualan sabu digunakan untuk biaya tambahan kebutuhan sehari-hari,” ungkap Misran.

Selain mengedarkan, kata dia, pelaku juga memakai narkoba. Hal ini dibuktikan dengan hasil tes urine.

Misran menjelaskan, tertangkapnya PNS Kantor Camat itu berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Desa Rimpian di Inhu. Lalu, tim Satresnarkoba Polres Inhu melakukan penyelidikan.
”Tim telah mengantongi satu nama pelaku yang kerap transaksi narkoba di desa itu, yakni NS alias Nan. Tanpa buang waktu, pelaku ditangkap,” kata Misran.Baca: Tak Bisa Lagi Kerja di Gudang Mebel, Pria asal Jepara Terpaksa Jadi Kurir NarkobaSaat menangkap pelaku, petugas kepolisian didampingi oleh ketua RT untuk menggeledah rumah pelaku. Petugas menemukan tiga paket sabu siap diedarkan berukuran sedang, dengan berat kotor 10,52 gram.”Selain sabu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti plastik klep pembungkus sabu, handphone yang digunakan untuk bertransaksi, uang tunai Rp 250.000 hasil penjualan sabu dan barang bukti lainnya,” kata Misran. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler