Jumat, 21 November 2025


Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi mengatakan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan membujuk korban untuk dijadikan anak angkatnya.

”Tersangka membujuk atau menipu dengan berkata ke beberapa korban akan dijadikan anak angkat,” katanya mengutip Detik.com, Senin (20/2/2023).

Dedi mengungkap para korban adalah santriwati yang belajar mengaji ke MJN. Adapun usia para korban yakni 13 sampai 17 tahun. Ada korban yang dibawa MJN ke hotel untuk melakukan aksi bejatnya.

BacaLebih dari 1, Korban Pencabulan Penjaga Sekolah di Semarang Diduga 4 Orang

”Ada juga (korban) yang dibawa ke hotel,” ujar Dedi.

Pihaknya juga mengatakan jika aksi pencabulan yang dilakukan tersangka itu sejak Maret 2022 lalu.

Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh anggota unit PPA Satreskrim Polres pada Senin (13/2/2023) lalu pada pukul 11.00 WIB di rumah istri pertamanya.
Kasus ini terungkap pada 5 Januari lalu saat salah satu korban berusia 13 tahun sedang bermain dengan temannya inisial SN. Korban bercerita atau curhat mengenai pencabulan yang dilakukan tersangka di ponpes.BacaKasus Pencabulan Bocah di Kandang Ayam di Grobogan Dihentikan, Ibu Korban Mengaku Dapat Rp 100 JutaCurhat itu terdengar oleh ketua RW dan akhirnya mengadukan ke P2TP2A kecamatan. Setelah itu, pihak P2TP2A kecamatan melapor ke tingkat kabupaten dan kasusnya ditangani PPA Polres Serang.”Tindakan hukumnya ditindaklanjuti oleh unit PPA Polres Serang,” ujar Dedi. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler