Sabtu, 22 November 2025


Sidang pembacaan vonis digelar sekitar pukul 10.35 WIB di ruang Cakra PN Surabaya dengan Ketua Majelis Abu Achmad Sidqi Amsya.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara,” katanya mengutip detik.com, Kamis (9/3/2023).

Vonis ini 1 tahun 6 bulan pidana penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 6 tahun 8 bulan penjara.

Baca: Mensos Risma Curhat Soal Bansos Tragedi Kanjuruhan yang Masih Kurang

Selain Haris, terdakwa lain dari sipil adalah Suko Sutrisno yang kini juga sedang menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni dari kepolisian yakni Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim) didakwa Pasal 359 yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.

Sedangkan Dirut PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Ahmad Hadian Lukita saat ini masih dalam proses melengkapi berkas dan belum di menjalani sidang.Baca: Safin Pati Yakin Training Ground-nya Bisa Jadi Kiblat Pembinaan Sepak Bola DuniaDalam tragedi kanjuruhan itu, sebanyak 135 orang meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi usai laga Arema FC kontra Persebaya yang berakhir 2-3.Penonton yang tak puas turun ke lapangan. Namun hal ini diikuti massa suporter lainnya dengan melakukan penyerangan yang dibalas polisi dengan menembakkan gas air mata. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler