Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Blora- Kasus Perades (Pengisian Perangkat Desa) di Blora, akhirnya dua laporan yang masuk dinaikan ke tahap penyidikan. Polres Blora menegaskan hal ini dalam konfrensi pers yang digelar Minggu (6/2/2022).

Konferensi Pers terkait kasus test Perades di kabupaten Blora, di laksanakan di halaman belakang Rumah Dinas Kapolres Blora. Wakapolres Blora, Kompol Christian Chrisye Lolowang, memimpin acara ini, didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto, Kasi Humas AKP Budi Yuwono, Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Beno dan para Kanit Reskrim.

Kompol Christian mengungkapkan, terkait kisruh Perades, sampai saat ini Satreskrim Polres Blora telah menerima 4 laporan. Laporan itu berasal dari Desa Nginggil, Kecamatan Kradenan, Desa Beganjing (Japah), Desa Talokwohmojo (Ngawen) dan Desa Jepangrejo (Blora Kota).

"Dari 4 laporan tersebut, 2 laporan diantaranya, yaitu di desa Nginggil Kecamatan Kradenan Dan Desa Beganjing Kecamatan Japah sudah dinaikkan ke tahap penyidikan," demikian dikatakan oleh Kompol Christian.

BACA JUGA: Terkait Geger Seleksi Perades Blora, Bupati: Merasa Dirugikan Silahkan Dilaporkan

Selanjutnya, Polres Blora masih akan terus meneruskan proses penyidikan untuk laporan dari dua desa tersebut. Sedangkan dua desa lainnya, juga masih akan dilakukan penyelidikan, sampai ada kepastian mengenai kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum.Dari dua laporan yang sudah dinaikan ke tahap penyidikan, sampai saat ini Polres masih melakukan pendalaman. Sehingga meski sudah di naikan ke tahap penyidikan, sampai saat ini masih belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka."Untuk penentuan tersangka, kami masih melakukan pendalaman. Jika sudah pasti akan kita sampaikan," tandasnya.Dalam kesempatan tersebut Wakapolres juga menyampaikan, pihaknya mempersilahkan kepada warga jika ada yang ingin melaporkan adanya ketidak-beresan dalam proses Perades di Blora. Polres Blora terbuka 24 jam untuk menerima laporan.Kontributor: NathanEditor: Budi Erje

Baca Juga

Komentar

Terpopuler