Diduga Edarkan Narkoba, Pria Blora Diamankan Polisi
Nathan
Kamis, 7 April 2022 15:01:07
MURIANEWS, Blora - Sat Res Narkoba Polres
Blora, Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan G, warga Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Kamis (31/3/2022) lalu.
Pria 29 tahun itu ditangkap lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Darinya, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 1,04 gram yang dibungkus plastik klip warna putih.
Untuk mengelabui petugas, barang haram itu ditutup dengan isolasi warna putih dan dimasukan lagi ke plastik klip. Kemudian, dimasukkan lagi ke dalam bungkus rokok warna putih.
Baca juga: Selama Ramadan Alun-Alun Blora Dipenuhi UKM, Ada Apa?Selain itu, polisi turut mengamankan masing-masing satu buah handphone, motor Vario warna putih, plastik klip bening, sedotan warna hijau, bong atau botol untuk hisap sabu-sabu, dan selembar bukti transfer serta dua buah sedotan warna putih.
Kasat Res Narkoba Polres
Blora, Iptu Edi Santoso mengatakan penangkapan terduga pelaku bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang didapatkan petugas pada Selasa (29/3/2022).
Di mana, pada sekitar pukul 17.00 WIB, terdapat tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora.
“Berdasarkan Informasi tersebut, Petugas Satresnarkoba Polres Blora melakukan Penyelidikan dan pengumpulan Informasi," katanya, Kamis (7/4/2022).
“Berdasarkan Informasi tersebut, Petugas Satresnarkoba Polres Blora melakukan Penyelidikan dan pengumpulan Informasi," katanya, Kamis (7/4/2022).Selanjutnya, pada hari Kamis, (31/03/2022) sekira pukul 18.00 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Blora mengetahui identitas terduga pelaku dan berhasil mengamankannya.“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika Jenis sabu dan barang bukti lainnya. Kepada petugas tersangka mengaku paket narkotika jenis sabu yang diamankan atau disita adalah miliknya, yang dikuasai, disimpan dan dibelinya,” ujarnya.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat Primer pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjaraKepada masyarakat, Kasat res narkoba Polres
Blora berpesan agar tidak main main dengan narkoba. Karena selain merupakan barang haram, jika sudah kecanduan narkoba dapat merusak kesehatan bahkan merusak masa depan seseorang.“Jangan main main dengan narkoba, karena jika sudah kecanduan maka bisa merusak kesehatan dan tentunya merusak masa depan seseorang. Untuk itu hindarilah narkoba,” imbaunya. Kontributor BloraEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_283141" align="alignleft" width="1280"]

Anggota Sat Res Narkoba Polres Blora saat memeriksa terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. (MURIANEWS/Kontributor Blora)[/caption]
MURIANEWS, Blora - Sat Res Narkoba Polres
Blora, Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan G, warga Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Kamis (31/3/2022) lalu.
Pria 29 tahun itu ditangkap lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Darinya, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 1,04 gram yang dibungkus plastik klip warna putih.
Untuk mengelabui petugas, barang haram itu ditutup dengan isolasi warna putih dan dimasukan lagi ke plastik klip. Kemudian, dimasukkan lagi ke dalam bungkus rokok warna putih.
Baca juga: Selama Ramadan Alun-Alun Blora Dipenuhi UKM, Ada Apa?
Selain itu, polisi turut mengamankan masing-masing satu buah handphone, motor Vario warna putih, plastik klip bening, sedotan warna hijau, bong atau botol untuk hisap sabu-sabu, dan selembar bukti transfer serta dua buah sedotan warna putih.
Kasat Res Narkoba Polres
Blora, Iptu Edi Santoso mengatakan penangkapan terduga pelaku bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang didapatkan petugas pada Selasa (29/3/2022).
Di mana, pada sekitar pukul 17.00 WIB, terdapat tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora.
“Berdasarkan Informasi tersebut, Petugas Satresnarkoba Polres Blora melakukan Penyelidikan dan pengumpulan Informasi," katanya, Kamis (7/4/2022).
Selanjutnya, pada hari Kamis, (31/03/2022) sekira pukul 18.00 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Blora mengetahui identitas terduga pelaku dan berhasil mengamankannya.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika Jenis sabu dan barang bukti lainnya. Kepada petugas tersangka mengaku paket narkotika jenis sabu yang diamankan atau disita adalah miliknya, yang dikuasai, disimpan dan dibelinya,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat Primer pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara
Kepada masyarakat, Kasat res narkoba Polres
Blora berpesan agar tidak main main dengan narkoba. Karena selain merupakan barang haram, jika sudah kecanduan narkoba dapat merusak kesehatan bahkan merusak masa depan seseorang.
“Jangan main main dengan narkoba, karena jika sudah kecanduan maka bisa merusak kesehatan dan tentunya merusak masa depan seseorang. Untuk itu hindarilah narkoba,” imbaunya.
Kontributor Blora
Editor: Zulkifli Fahmi