Polres Blora Kembali Amankan Pencuri saat Ramadan
Nathan
Kamis, 14 April 2022 12:30:12
MURIANEWS, Blora – Jajaran Polres
Blora kembali menangkap seorang pencuri, Rabu (13/4/2022) malam. Kali ini seorang pria berinisial S (53), warga Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.
S diamankan petugas lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian. Adapun tempat perkara pencurian yang dilakukan yakni di Desa Klokah, Kecamatan Kunduruan, Kabupaten
Blora.
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa Hand Phone merk Oppo warna biru hasil kejahatannya.
Baca juga: Mencuri, Pria Asal Bojonegoro Diamankan Polres BloraKapolsek Kunduran, Iptu Kumaidi mengungkapkan tersangka melakukan pencurian pada Senin (27/9/2021) lalu. Adapun korban yakni, Maryati warga Dukuh Pacing, Desa Klokah, Kecamatan Kunduran.
“Awal mula kejadian, pada tanggal 27 September 2021. Saat itu tersangka mengambil sebuah Hand Phone merk Oppo warna biru, sebuah kalung emas berat 4,5 gram dan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah) di rumah korban,” ucapnya, Kamis (14/04/2022).
Kumaidi menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni memanfaatkan situasi rumah korban dalam keadaan kosong. Saat kejadian, korban sedang pergi ke sawah.
“Sekira pukul 06.00 WIB pelapor keluar rumah menuju sawah dan rumah ditinggal dalam keadaan kosong. Kemudian, sekira pukul 09.00 WIB, pelapor pulang dari sawah,” ujarnya.“Sesampainya di rumah pelapor melihat rumahnya berantakan. Selanjutnya, pelapor mengecek di dalam kamar ternyata barang-barang milik pelapor telah hilang,” kata Kapolsek.Kepada petugas, pelaku mengaku masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok kamar mandi belakang sebelah timur yang saat itu masih dalam perbaikan. Setelah itu, masuk ke dalam rumah kemudian mengambil barang berharga milik pelapor.Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. Kontributor BloraEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_129705" align="alignleft" width="1020"]

ILUSTRASI[/caption]
MURIANEWS, Blora – Jajaran Polres
Blora kembali menangkap seorang pencuri, Rabu (13/4/2022) malam. Kali ini seorang pria berinisial S (53), warga Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.
S diamankan petugas lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian. Adapun tempat perkara pencurian yang dilakukan yakni di Desa Klokah, Kecamatan Kunduruan, Kabupaten
Blora.
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa Hand Phone merk Oppo warna biru hasil kejahatannya.
Baca juga: Mencuri, Pria Asal Bojonegoro Diamankan Polres Blora
Kapolsek Kunduran, Iptu Kumaidi mengungkapkan tersangka melakukan pencurian pada Senin (27/9/2021) lalu. Adapun korban yakni, Maryati warga Dukuh Pacing, Desa Klokah, Kecamatan Kunduran.
“Awal mula kejadian, pada tanggal 27 September 2021. Saat itu tersangka mengambil sebuah Hand Phone merk Oppo warna biru, sebuah kalung emas berat 4,5 gram dan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah) di rumah korban,” ucapnya, Kamis (14/04/2022).
Kumaidi menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni memanfaatkan situasi rumah korban dalam keadaan kosong. Saat kejadian, korban sedang pergi ke sawah.
“Sekira pukul 06.00 WIB pelapor keluar rumah menuju sawah dan rumah ditinggal dalam keadaan kosong. Kemudian, sekira pukul 09.00 WIB, pelapor pulang dari sawah,” ujarnya.
“Sesampainya di rumah pelapor melihat rumahnya berantakan. Selanjutnya, pelapor mengecek di dalam kamar ternyata barang-barang milik pelapor telah hilang,” kata Kapolsek.
Kepada petugas, pelaku mengaku masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok kamar mandi belakang sebelah timur yang saat itu masih dalam perbaikan. Setelah itu, masuk ke dalam rumah kemudian mengambil barang berharga milik pelapor.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.
Kontributor Blora
Editor: Zulkifli Fahmi