– Seorang warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur, MA (42) terpaksa diamankan Polres Blora Polda Jawa Tengah. Pria tersebut diduga nekat mengedarkan narkoba saat malam takbir Iduladha.
MA ditangkap saat bertransaksi di wilayah perbatasan, tepatnya di Desa Sendangrejo, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Minggu (10/7/2022) sekitar pukul 01.30 WIB.
Bersama pelaku, polisi mengakankan tiga paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 1,73 gram. 1 unit ponsel dan sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
“Penangkapan bermula dari adanya informasi warga terkait transaksi narkoba di lokasi itu. Setelahh dilakukan penyelidikan, pria yang diduga pengedar narkoba itu berhasil diamankan,” kata Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya,” lanjut Iptu Edi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya,” lanjut Iptu Edi.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal kurungan 4 tahun penjara.Kepada warga, Kasatresnarkoba berpesan agar tidak main main dengan narkoba. Karena, selain haram, dengan mengkonsumsi narkoba sama saja merusak kesehatan dan masa depan sendiri.“Jangan main main Narkoba. Selain haram narkoba bisa merusak kesehatan dan tentunya akan mendapat hukuman jika tertangkap,” pungkasnya. Kontributor BloraEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_301004" align="alignleft" width="990"]

Barang bukti dari penangkapan pria terduga pengedar narkoba asal Tuban yang diamankan Polres Blora. (Murianews/Kontributor Blora)[/caption]
MURIANEWS, Blora – Seorang warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur, MA (42) terpaksa diamankan Polres Blora Polda Jawa Tengah. Pria tersebut diduga nekat mengedarkan narkoba saat malam takbir Iduladha.
MA ditangkap saat bertransaksi di wilayah perbatasan, tepatnya di Desa Sendangrejo, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Minggu (10/7/2022) sekitar pukul 01.30 WIB.
Bersama pelaku, polisi mengakankan tiga paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 1,73 gram. 1 unit ponsel dan sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
Baca: Polres Blora Amankan 3 Paket Ganja dari Tangan Residivis Narkoba
“Penangkapan bermula dari adanya informasi warga terkait transaksi narkoba di lokasi itu. Setelahh dilakukan penyelidikan, pria yang diduga pengedar narkoba itu berhasil diamankan,” kata Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya,” lanjut Iptu Edi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal kurungan 4 tahun penjara.
Kepada warga, Kasatresnarkoba berpesan agar tidak main main dengan narkoba. Karena, selain haram, dengan mengkonsumsi narkoba sama saja merusak kesehatan dan masa depan sendiri.
“Jangan main main Narkoba. Selain haram narkoba bisa merusak kesehatan dan tentunya akan mendapat hukuman jika tertangkap,” pungkasnya.
Kontributor Blora
Editor: Zulkifli Fahmi