– Seorang pria asal Semarang, MZ terpaksa diamankan petugas Satresnarkoba Polres Blora. Ia ditangkap lantaran kedapatan membawa obat terlarang.
Saat diamankan, MZ sedang berada di sebuah warung di Desa Jagong, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. MZ kedapatan membawa sepuluh butir obat terlarang jenis Alprazolam.
Kasatresnarkoba Polres Blora Iptu Edi Santosa mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi warga. Di mana, akan terjadi tindak pidana kepemilikian obat terlarang yang masuk psikotropika di wilayah Kecamatan Kunduran.
Mendapat laporan itu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman. Akhirnya, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap MZ.
”Pelaku kami amankan saat berada di depan sebuah warung di wilayah Desa Jagong Kecamatan Kunduran pada 25 Agustus 2022 kemarin,” kata Kasatresnarkoba, Jumat (26/08/2022).
Adapun sepuluh butir obat terlarang yang diamankan dari pelaku dibungkus mengunakan isolasi warna cokelat. Kemudian, sebuah handphone jenama Realme warna hitam, satu buah jaket kombinasi warna hitam merah hijau.”Atas perbuatannya, pelaku MZ dipersangkakan Pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” ujarnya.Lebih lanjut Iptu Edi menyampaikan pesan kepada masyarakat agar tidak main main dengan narkoba ataupun obat terlarang. Karena selain merusak kesehatan, barang haram tersebut sudah pasti akan merusak masa depan.”Jangan sekali kali mencoba membeli atau mengkonsumsi narkotika atau obat terlarang lainya karena jika sudah kecanduan akan susah dihilangkan. Dan jika tertangkap akan diproses sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya. Kontributor BloraEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_311307" align="alignleft" width="1280"]

Barang bukti obat terlarang yang diamankan Polres Blora. (Murianews/Kontributor Blora)[/caption]
MURIANEWS, Blora – Seorang pria asal Semarang, MZ terpaksa diamankan petugas Satresnarkoba Polres Blora. Ia ditangkap lantaran kedapatan membawa obat terlarang.
Saat diamankan, MZ sedang berada di sebuah warung di Desa Jagong, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. MZ kedapatan membawa sepuluh butir obat terlarang jenis Alprazolam.
Kasatresnarkoba Polres Blora Iptu Edi Santosa mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi warga. Di mana, akan terjadi tindak pidana kepemilikian obat terlarang yang masuk psikotropika di wilayah Kecamatan Kunduran.
Baca: Keren! Manfaatkan Limbah Kayu, Perajin Asal Blora Ini Tembus Ekspor Korea
Mendapat laporan itu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman. Akhirnya, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap MZ.
”Pelaku kami amankan saat berada di depan sebuah warung di wilayah Desa Jagong Kecamatan Kunduran pada 25 Agustus 2022 kemarin,” kata Kasatresnarkoba, Jumat (26/08/2022).
Adapun sepuluh butir obat terlarang yang diamankan dari pelaku dibungkus mengunakan isolasi warna cokelat. Kemudian, sebuah handphone jenama Realme warna hitam, satu buah jaket kombinasi warna hitam merah hijau.
”Atas perbuatannya, pelaku MZ dipersangkakan Pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” ujarnya.
Lebih lanjut Iptu Edi menyampaikan pesan kepada masyarakat agar tidak main main dengan narkoba ataupun obat terlarang. Karena selain merusak kesehatan, barang haram tersebut sudah pasti akan merusak masa depan.
”Jangan sekali kali mencoba membeli atau mengkonsumsi narkotika atau obat terlarang lainya karena jika sudah kecanduan akan susah dihilangkan. Dan jika tertangkap akan diproses sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya.
Kontributor Blora
Editor: Zulkifli Fahmi