– Jajaran Polres Blora mengamankan seorang pria asal Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, RJ. Ia diamankan lantaran melakukan penganiayaan pada polisi, anggota Polsek Cepu, Polres Blora.
Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di sebuah Kafe di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Kamis (25/8/2022).
Saat itu korban, yang merupakan anggota Polsek Cepu, sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus curanmor. Korban saat itu mendapat informasi adanya penadah curanmor sedang ada di lokasi tersebut.
Namun, tiba-tiba korban diserang oleh pelaku yang diduga terpengaruh minuman keras. Pelaku memukul pipi kanan korban, dahu dan bibirnya hingga berdarah.
”Setelah melakukan hal tersebut pelaku meninggalkan tempat kejadian,” kata Kapolsek AKP Agus Budiana, Senin (29/8/2022).
Usai peristiwa itu, korban kemudian melapor ke Polsek Cepu. Kurang dari 24 jam kemudian, pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya.”Pelaku dijerat pasal 351 KUHP ancaman hukuman selama salamnya 2 tahun 8 bulan,” lanjut Kapolsek.Kepada petugas, tersangka mengaku salah sasaran dalam pemukulan korban. Di mana tersangka mengaku pernah mengalami pengeroyokan dan pelakunya mirip dengan korban. Untuk itulah saat ia melihat korban ia langsung memukulnya.”Tanpa berpikir panjang ia melakukan pemukulan terhadap korban. Intinya karena salah sasaran. Dan tersangka ini ternyata juga seorang residivis yang pernah melakukan tindak pidana serupa di wilayah Bojonegoro,” pungkas Kapolsek Cepu. Kontributor BloraEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_311928" align="alignleft" width="1280"]

Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana saat konfrensi pers penangkapan pelaku penganiayaan pada polisi. (Murianews/Kontributor Blora)[/caption]
MURIANEWS, Blora – Jajaran Polres Blora mengamankan seorang pria asal Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, RJ. Ia diamankan lantaran melakukan penganiayaan pada polisi, anggota Polsek Cepu, Polres Blora.
Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di sebuah Kafe di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Kamis (25/8/2022).
Saat itu korban, yang merupakan anggota Polsek Cepu, sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus curanmor. Korban saat itu mendapat informasi adanya penadah curanmor sedang ada di lokasi tersebut.
Baca: Bawa Obat Terlarang, Pria Semarang Diamankan di Blora
Namun, tiba-tiba korban diserang oleh pelaku yang diduga terpengaruh minuman keras. Pelaku memukul pipi kanan korban, dahu dan bibirnya hingga berdarah.
”Setelah melakukan hal tersebut pelaku meninggalkan tempat kejadian,” kata Kapolsek AKP Agus Budiana, Senin (29/8/2022).
Usai peristiwa itu, korban kemudian melapor ke Polsek Cepu. Kurang dari 24 jam kemudian, pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya.
”Pelaku dijerat pasal 351 KUHP ancaman hukuman selama salamnya 2 tahun 8 bulan,” lanjut Kapolsek.
Kepada petugas, tersangka mengaku salah sasaran dalam pemukulan korban. Di mana tersangka mengaku pernah mengalami pengeroyokan dan pelakunya mirip dengan korban. Untuk itulah saat ia melihat korban ia langsung memukulnya.
”Tanpa berpikir panjang ia melakukan pemukulan terhadap korban. Intinya karena salah sasaran. Dan tersangka ini ternyata juga seorang residivis yang pernah melakukan tindak pidana serupa di wilayah Bojonegoro,” pungkas Kapolsek Cepu.
Kontributor Blora
Editor: Zulkifli Fahmi