Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Blora – Satpol PP Kabupaten Blora mengirimkan surat peringatan ketiga atau SP3 pada tempat hiburan Karaoke Cumpleng Indah (CI). Surat itu dilayangkan Senin (3/10/2022).

”Kami sudah mengeluarkan SP3 ke lokasi (Karaoke CI, red) melalui pihak kecamatan,” kata Kepala Satpol PP Blora Hendi Purnomo, Selasa (4/10/2022).

Itu diungkapkan Hendi saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut penutupan Karaoke CI di Kecamatan Todanan. Hendi mengatakan, pihaknya masih menggunakan standar operasional prosedur (SOP).

"Untuk penutupan CI kita masih menggunakan SOP,” ujarnya.

Usai SP3, pihaknya segera menerjunkan tim penyidik untuk turun ke lapangan. Rencananya, Kamis (6/10/2022), dilakukan penutupan CI.

”Minggu ini, rencana, Kamis (06/10/2022) kami bersama tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) turun ke lapangan untuk melakukan penutupan CI,” imbuhnya.

Baca: Emak-Emak Blora Demo Tuntut Penutupan Karaoke: Bojoku Digondol LC

Menurut informasi yang diterimanya, hingga kini masih ada beberapa tempat di Kawasan CI yang beroperasi. Meski begitu, terkait penutupan pihaknya tetap harus sesuai SOP yang ada.”Saya dapat informasi dari masyarakat, bahwa masih ada yang beroperasi. Walaupun demikian, kami tetap harus menjalankan SOP. Jadi, nunggu SP3 selesai baru turun ke lapangan,” katanya.Terpisah, Handayani salah satu emak-emak Kecamatan Todanan yang melakukan aksi unjuk rasa tersebut mengatakan pihaknya akan terus mengawal dan mendukung proses penutupan lokasi karaoke CI.”Kita bertindak juga sesuai prosedur waktu rapat sosialisasi kemarin. Jadi emak-emak Kecamatan Todanan tetap mengawal proses penutupan lokasi CI,” katanya.”Kalau memang nanti, tidak ditutup secara permanen. Saya enggak tahu pergerakan besar apa nanti yang dilakukan emak-emak Kecamatan Todanan,” tutupnya. Kontributor BloraEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler