Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Blora – Seorang anak 8 tahun di Kabupaten Blora dilaporkan tewas. Diduga korban dianiaya oleh ayah tirinya. Pelaku kini sudah diamankan Polres Blora Polda Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono mengatakan, peristiwa nahas itu terjadi 10 September 2022 lalu. Korban dianiaya hingga tewas di rumahnya.

Adapun pelaku, berhasil ditangkap Jumat (21/10/2022). Ia ditangkap saat berada di rumah. Saat ditangkap, mulanya pelaku tak mau mengakui perbuatannya.

Polisi pun membawanya ke Mapolres Blora. Setelah diinterogasi, akhirnya pelaku mengakui perbuatan tersebut. Dalam pengakuannya, pelaku menganiaya anak tirinya karena terpancing emosi.

”Motifnya emosi terhadap korban. Karena, korban diberi uang saku oleh pamannya sebesar Rp 10.000. Tapi, saat ditanya pelaku, uang tersebut sudah habis diberikan temannya,” kata Supriyono.

Baca: Disebut Jadi Penyebab Gagal Ginjal pada Anak, Dinkes Blora Stop Sementara Peredaran Obat Sirop

Usai dianiaya, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Permata. Namun, korban kemudian di rujuk ke RSUD Setijono Blora. Setelah dilakukan tindakan medis, korban dinyatakan meninggal.”Korban mendapatkan luka di hampur sekujur tubuhnya, mulai muka, pipi, bibir, dahi, hingga punggung. Bahkan, korban sempat muntah,” katanya.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 dan 4, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.”Tersangka juga dikenakan Pasal 5a junto Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ancaman pidana maksimal 15 tahun, serta Pasal 351 KUHP penganiayaan ancaman pidana 7 tahun penjara,” kata dia. Kontributor BloraEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler