Rabu, 19 November 2025


Pelaku diketahui berinisial K (28) seorang warga Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora dan MAF (29) seorang warga Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang. Mereka diamankan di wilayah Blora dan Rembang.

’’Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,’’ jelas Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono, Kamis (17/12/2022).

Baca: Niat Menolong, Guru MI di Blora Malah Dibegal

Bersama pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Supra X 125 warna hitam bernopol K-3901-KY berikut STNK dan sebuah ponsel merk Oppo A9.

’’Total kerugian korban sekira Rp 13.000.000,’’ katanya.

Diberitakan, seorang guru MI di Blora Dwi Cahyani Lufitasari (18) warga Desa Kemiri, Kecamatan Jepon menjadi korban begal. Saat itu, korban terperdaya pelaku yang berpura-pura minta pertolongan untuk diantarkan ke Desa Tempuran karena istrinya mau melahirkan.

Namun, diperjalanan, korban tiba-tiba diturunkan dan pelaku membawa kabur motor milik korban. Korban pun sempat terjatuh dan terseret lantaran mempertahankan kendaraan miliknya itu.Baca: Pelaku Begal Perempuan di Grobogan DitangkapKasat Reskrim berpesan pada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal. Menurutnya, modus kejahatan saat ini terus berkembang dan masyarakat diminta agar selalu waspada.’’Kita harus tetap hati hati dan waspada, dewasa ini banyak modus pelaku tindak kejahatan,’’ pungkasnya. Kontributor BloraEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler