Diduga Edarkan Pil Terlarang, Pria asal Rembang Dibekuk Polres Blora
Nathan
Jumat, 25 November 2022 13:52:42
Polisi menangkapnya di Jalan Raya Blora-Rembang, turut Desa Keser, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora. Tepatnya, di depat SPBE Keser. Tersangka diamankan Kamis (24/11/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Selain mengamankan RDP, polisi juga mengamankan barang bukti yang didapatkan tersangka. Barang bukti tersebut berupa 52 butir pil ’’Y’’, sebuah ponsel merk OPPO, dan uang tunai Rp 108 ribu.
Baca: Nekat Edarkan Narkoba saat HUT RI, Pemuda di Blora Dicokok PolisiKasatresnarkoba Polres Blora Iptu Edi Santosa menjelaskan penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi dari masyarakat pada Senin (21/11/2022) sekitar pukul 08.00 WIB.
Informasi itu berupa adanya dugaan tindak pidana peredaran obat-obatan tanpa izin di wilayah Kecamatan Tunjungan. Mendapati laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan.
’’Benar saja, pada Kamis (24/11/2022), petugas berhasil mengamankan tersangka di depan SPBU Jalan Raya Blora-Rembang,” kata Edi, Jumat (25/11/2022).
Dijelaskan, tersangka ditangkap lantaran mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa memiliki izin edar atau tidak memiliki keahlian. Tersangka pun tidak mengetahui manfaat dan dapat membahayakan apabila pil dikonsumsi orang lain.
Dijelaskan, tersangka ditangkap lantaran mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa memiliki izin edar atau tidak memiliki keahlian. Tersangka pun tidak mengetahui manfaat dan dapat membahayakan apabila pil dikonsumsi orang lain.’’Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Satresnarkoba Polres Blora. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 197 dan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,’’ imbuhnya.
Baca: Diduga Edarkan Narkoba, Pria Asal Pati Diamankan Polisi BloraKepada masyarakat, Iptu Edi Santosa berpesan agar tidak mengkonsumsi narkoba ataupun obat obatan terlarang yang bisa membahayakan ataupun merusak kesehatan.’’Hindari narkoba dan obat terlarang. Apalagi menjadi seorang pengedar karena selain membahayakan kesehatan, jika tertangkap akan diproses sesuai aturan yang ada,’’ pungkas Kasatresnarkoba. Kontributor BloraEditor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Blora – Seorang pria asal Rembang, RDP (21) diringkus petugas Polres Blora. Pria 21 tahun itu diamankan lantaran diduga mengedarkan obat-obatan atau pil terlarang.
Polisi menangkapnya di Jalan Raya Blora-Rembang, turut Desa Keser, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora. Tepatnya, di depat SPBE Keser. Tersangka diamankan Kamis (24/11/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Selain mengamankan RDP, polisi juga mengamankan barang bukti yang didapatkan tersangka. Barang bukti tersebut berupa 52 butir pil ’’Y’’, sebuah ponsel merk OPPO, dan uang tunai Rp 108 ribu.
Baca: Nekat Edarkan Narkoba saat HUT RI, Pemuda di Blora Dicokok Polisi
Kasatresnarkoba Polres Blora Iptu Edi Santosa menjelaskan penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi dari masyarakat pada Senin (21/11/2022) sekitar pukul 08.00 WIB.
Informasi itu berupa adanya dugaan tindak pidana peredaran obat-obatan tanpa izin di wilayah Kecamatan Tunjungan. Mendapati laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan.
’’Benar saja, pada Kamis (24/11/2022), petugas berhasil mengamankan tersangka di depan SPBU Jalan Raya Blora-Rembang,” kata Edi, Jumat (25/11/2022).
Dijelaskan, tersangka ditangkap lantaran mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa memiliki izin edar atau tidak memiliki keahlian. Tersangka pun tidak mengetahui manfaat dan dapat membahayakan apabila pil dikonsumsi orang lain.
’’Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Satresnarkoba Polres Blora. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 197 dan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,’’ imbuhnya.
Baca: Diduga Edarkan Narkoba, Pria Asal Pati Diamankan Polisi Blora
Kepada masyarakat, Iptu Edi Santosa berpesan agar tidak mengkonsumsi narkoba ataupun obat obatan terlarang yang bisa membahayakan ataupun merusak kesehatan.
’’Hindari narkoba dan obat terlarang. Apalagi menjadi seorang pengedar karena selain membahayakan kesehatan, jika tertangkap akan diproses sesuai aturan yang ada,’’ pungkas Kasatresnarkoba.
Kontributor Blora
Editor: Zulkifli Fahmi