Rabu, 19 November 2025


Ketiganya yakni, GPA (29), warga Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak, APS (32) warga Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, dan IL (27), warga Kecamatan Genuk Kota Semarang.

Kasatresnarkoba AKP Edi Santosa mengatakan, mulanya polisi mengamankan pengamanan pelaku bermula dari adanya informasi terkait adanya tindak pidana narkoba di Kecamatan Tunjungan, Blora.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan GPA dan APS, Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 15.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, terdapat satu pelaku lain, yakni IL.

Baca: Cantiknya Potret Yeni Inka Berseragam Bhayangkari Polres Blora

Tersangka IL kemudian ditangkap di rumahnya, di Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Ia ditangkap Minggu (8/1/2023).

Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi mendapati sejumlah barang bukti empat paket sabu dengan berat total 6,52 gram. Barang haram itu didapatkan dari masing-masing pelaku.Selain itu, polisi juga menyita tiga ponsel genggam milik pelaku, sebuah motor, dan tiga seperangkat alat hisap sabu-sabu, serta dua buah timbangan elektronik.’’Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,’’ jelas AKP Edi. Kontributor BloraEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler