Rabu, 19 November 2025


Kasat Res Narkoba Polres Blora AKP Edi Santosa mengatakan, tersangka diamankan di kawasan Kelurahan Tambahrejo, Kecamatan Blora kabupaten Blora, Selasa (07/02/2023).

Edi menjelaskan, penangkapan dilakukan usai petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait tindak pidana narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya E ditangkap.

Baca: Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi di Blora Utamakan Pencegahan

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening. Polisi juga mengamankan ssbuah handphone OPPO A83 dan satu unit motor Honda warna hitam.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening. Polisi juga mengamankan ssbuah handphone OPPO A83 dan satu unit motor Honda warna hitam.’’Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,’’ katanya, Rabu (8/2/2023). Kontributor BloraEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler