Kamis, 20 November 2025


Miras tersebut disita petugas dari sejumlah warung dan tempat hiburan malam selama Ramadan. Pemusnahan dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat.

’’Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti, utamanya barang bukti minuman keras. Sekitar 1535 botol yang didapatkan dalam kegiatan KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan, red). Pemusnahan ini bukan hanya di Polres Blora. Namun juga serentak di Jajaran Polda Jateng,’’ ucap Kapolres Blora AKBP Fahrurozi.

Baca: Waspada! Jembatan Desa Gempolrejo Blora Ambles

Dari penindakan kasus miras ini, Kapolres mengatakan para pelaku dikenakan tindakan pidana ringan sedangkan barang bukti dibawa ke Polres untuk dimuskahkan.

’’Pelaku kita kenakan tindakan pidana ringan (tipiring),’’ ungkap Kapolres AKBP Fahrurozi.

Fahrurozi menjelaskan, pemusnahan barang bukti miras tersebut dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif menjelang Hari Raya Idulfitri 1444 H.

’’Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh personil yang terlibat dalam pelaksaan kegiatan ini, baik TNI, Polri dan lintas sektoral lainnya yang sudah bersama sama menjaga kondusifitas wilayah di Kabupaten Blora,’’ tambah Kapolres Blora.Kemudian kepada masyarakat, Kapolres berpesan agar tidak main-main dengan miras, karena selain barang haram, mengkonsumsi miras juga bisa merusak kesehatan.Baca: Cegah Korban Jiwa, Bupati Blora Larang Warga Beraktivitas di Oro-Oro KesongoSementara itu Bupati Blora H. Arief Rohman, mengapresiasi kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Polres Blora tersebut.’’Kami atas nama Pemkab Blora mengucapkan terima kasih kepada Polres Blora dan jajaran yang sudah melaksanakan operasi miras. Karena dampaknya tidak baik. Dengan adanya operasi miras ini diharapkan dapat meminimalisir adanya kejahatan kejahatan dalam rangka mewujudkan suasana Idulfitri yang aman dan kondusif,’’ kata Bupati Blora. Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler