Rabu, 19 November 2025


Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di sebuah kafe karaoke yang berlokasi di Dukuh Nglempung, Desa Kebonrejo, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, pada saat lebaran, Sabtu (22/04/2023) malam.

Dalam peristiwa tersebut, pihak polisi hingga kini baru bisa mengamankan empat orang sebagai tersangka. Yakni, pria berinisial CA, CT, MJ dan BP.

Baca juga: Oro-Oro Kesongo Blora Jebluk, Seorang Warga Tewas Keracunan

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Blora AKP Supriyono mengatakan, ada empat orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut. Sebelumnya, ada tujuh orang yang berhasil diamankan pihak polisi.

”Sebelumnya ada tujuh orang yang kita amankan. Setelah dilakukan identifikasi, akhirnya empat orang kita tetapkan sebagai tersangka,” ucap AKP Supriyono, Jumat (28/04/2023).

Proses penangkapan tersebut juga diwarnai aksi kejar-kejaran di jalan tol Kalikangkung, Semarang, pada Kamis (27/04/2023) sekitar Pukul 01.00 WIB.

”Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, tetapi berhasil kita amankan tanpa ada perlawanan,” katanya.

Supriyono mengatakan, salah satu pelaku memang anak kades di salah desa di Kabupaten Blora. ”Tersangka CT alias Ucil merupakan anak dari kepala desa di Kecamatan Banjarejo,” terangnya.

Bahkan, tersangka tersebut sempat mencoba melarikan diri dengan menggunakan mobil siaga desa yang dikemudi oleh ayahnya. Sehingga, pihak kepolisian akan terus mengusut peran ayah salah seorang tersangka tersebut.”Nanti kita dalami lagi dan kita kembangkan, jika ada pidananya ya akan kita proses. Tapi masih dalam pendalaman oleh penyidik terkait keterlibatan dari kades tersebut,” jelasnya.Menurutnya, pengeroyokan itu berawal dari pelaku yang sedang cekcok dengan kelompok pemuda dari desa lain di halaman depan Kafe.”Korban kemudian melerainya karena kenal dengan pelaku. Namun pelaku sudah menghubungi teman-temannya,” ujar AKP Supriyono.Setelah temannya yang berjumlah 15-20 orang datang, kelompok pemuda yang mau cekcok sudah pergi. Tinggal korban dan temannya yang ada di lokasi. Kemudian terjadilah aksi pengeroyokan terhadap korban hingga sekarat.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.Hingga kini pihak polisi masih terus mengembangkan kasus pengeroyokan tersebut dan melakukan pengejaran kepada pelaku lainnya. Sementara itu, korban pengeroyokan hingga kini masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Semarang. Editor: Dani Agus

Baca Juga

Komentar

Terpopuler