Murianews, Blora – Seorang pemuda berinisial ASP (27) warga Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dibekuk Satresnakroba Polres Blora. Pemuda ini kedapatan mengedarkan pil koplo.
Ia ditangkap di pinggir Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Kunden, Kecamatan Blora Kabupaten Blora, Senin (4/9/2023).
Kasatresnarkoba Polres Blora AKP Edi Santosa mengungkapkan bahwa penangkapan pengedar pil koplo itu setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat. Yang selanjutnya langsung menuju ke lokasi yang disebutkan masyarakat.
”Selain mengamankan tersangka, kami juga berhasil mengamankan barang bukti obat obatan terlarang," Kata AKP Edi, Senin (11/09/2023).
Pil koplo atau obat terlarang yang diamankan yakni ratusan butir pil bertuliskan ”Y”. Polisi juga mengamankan uang Rp 150 eibu, dan satu sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Pemuda pengedar pil koplo ini akan dijerat dengan pasal 435 Juncto 138 ayat 2 dan atau pasal 436 ayat 2 UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman Penjara paling lama 12 Tahun, dan denda paling banyak 5 miliar Rupiah.
”Saat ini masih dalam pengembangan asal-usul barang, untuk informasi awal didapat dari Jakarta," terangnya.
Pihaknya berpesan agar masyarakat tidak main-main dengan narkoba dan juga obat obatan terlarang yang bisa merusak kesehatan dan masa depan.
”Bahaya Narkoba ini bukan tanggungjawab aparat saja, namun menjadi tanggung jawab bersama, seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Blora, untuk sama-sama menjauhi narkoba, mengamankan keluarga masing-masing supaya terhindar dari bahaya narkoba," pesannya.



