Rabu, 29 November 2023

Gelapkan Uang Nasabah, Karyawan KSP di Blora Ditangkap

Nathan
Kamis, 28 September 2023 13:27:00
Ilustrasi penjahat. (Freepik)

Murianews, Blora – Pria berinisial SY, karyawan sebuah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Kabupaten Blora terpaksa diamankan jajaran Satreskrim Polres Blora.

Dia diamankan lantaran menggelapkan uang milik nasabah. Ada 30 nasabah yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 67 juta.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet mengatakan, tersangka menggunakan modus membuat blangko fiktif dalam melancarkan aksinya.

”Dia modusnya membuat blangko fiktif dengan menggunakan KTP dan KK dari nasabah. Dan faktanya atas nama di KTP dan KK yang digunakan pelaku bukan menjadi nasabah. Tapi malah digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku,” kata Selamet, Kamis (28/9/2023).

Selamet mengatakan, tersangka melakukan perbuatannya sejak Januari 2022 lalu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP jo pasal 64.

”Adapun ancamannya adalah 5 tahun penjara,” tuturnya.

Selamet mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap penipuan atau penggelapan.

”Jangan mudah percaya kepada seseorang apalagi orang asing yang baru dikenal, khususnya jika sampai berurusan tentang uang,” ujarnya.

 

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar