Nekat Buka saat Ramadan, Lima Kafe Karaoke di Blora Disegel
Nathan
Kamis, 21 Maret 2024 13:08:00
Murianews, Blora – Petugas Satpol PP Kabupaten Blora lagi-lagi menutup kafe karaoke yang nekat buka atau beroperasi saat Ramadan. Kali ini, lima kafe karaoke di wilayah Todanan ditutup paksa dan disegel.
Penutupan lima tempat karaoke itu dilakukan dalam operasi yang dilakukan Satpol PP Blora bersama Corps Polisi Militer (CPM). Razia tersebut dilakukan Selasa (19/3/2024) malam hingga Rabu (20/3/2024) dini hari.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Blora, Welly Sujatmiko mengatakan, dalam razia tersebut, petugas mendapati lima tempat kafe karaoke di Cumpleng Indah, Kecamatan Todanan masih buka.
Kelimat tempat kafe karaoke tersebut kemudian ditindak tegas dengan ditutup dan disegel. Petugas juga menyita beberapa perlengkapan di tempat hibburan malam tersebut.
”Selanjutnya akan kami proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Welly.
Welly menyatakan, sebelumnya, para pemilih usaha kafe karaoke di Kabupaten Blora telah diimbau dan disosialisasikan untuk tidak beroperasi saat Ramadan.
”Secara masif kami akan terus lakukan razia, dan kepada para pengusaha kafe karaoke yang ada di Blora untuk mematuhi larangan opersional selama bulan Ramadan,” tegasnya.
Welly pun kembali menegaskan agar seluruh pengelola kafe dan karaoke di Kabupaten Blora menutup usahanya selama Ramadan. Ini dilakukan guna menjaga ketentraman dan kondusivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
Penindakan yang dilakukan bagi pelanggar merupakan bagian dari efek jera agar tidak kembali melanggar dikemudian hari.
”Saya tegaskan kembali kepada pengusaha Kafe karaoke untuk tutup total selama ramadan, dan ini merupakan Komitmen Satpol PP Blora untuk menegakan Peraturan Daerah Kab Blora Nomor 5 tahun 2017 tentang Usaha Kepariwisataan khususnya Ketentuan Larangan opersional usaha karaoke di bulan Ramadan,” pungkasnya.
Sebelumnya, petugas gabungan dari Satpol PP Blora dan CPM (Corps Polisi Militer) juga melakukan razia serupa, Minggu (17/3/2024) dini hari. Dalam razia itu, empat tempat kafe karaoke di Kecamatan Cepu dan Sambong disegel karena nekat beroperasi di bulan Ramadan.
Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Blora – Petugas Satpol PP Kabupaten Blora lagi-lagi menutup kafe karaoke yang nekat buka atau beroperasi saat Ramadan. Kali ini, lima kafe karaoke di wilayah Todanan ditutup paksa dan disegel.
Penutupan lima tempat karaoke itu dilakukan dalam operasi yang dilakukan Satpol PP Blora bersama Corps Polisi Militer (CPM). Razia tersebut dilakukan Selasa (19/3/2024) malam hingga Rabu (20/3/2024) dini hari.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Blora, Welly Sujatmiko mengatakan, dalam razia tersebut, petugas mendapati lima tempat kafe karaoke di Cumpleng Indah, Kecamatan Todanan masih buka.
Kelimat tempat kafe karaoke tersebut kemudian ditindak tegas dengan ditutup dan disegel. Petugas juga menyita beberapa perlengkapan di tempat hibburan malam tersebut.
”Selanjutnya akan kami proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Welly.
Welly menyatakan, sebelumnya, para pemilih usaha kafe karaoke di Kabupaten Blora telah diimbau dan disosialisasikan untuk tidak beroperasi saat Ramadan.
”Secara masif kami akan terus lakukan razia, dan kepada para pengusaha kafe karaoke yang ada di Blora untuk mematuhi larangan opersional selama bulan Ramadan,” tegasnya.
Welly pun kembali menegaskan agar seluruh pengelola kafe dan karaoke di Kabupaten Blora menutup usahanya selama Ramadan. Ini dilakukan guna menjaga ketentraman dan kondusivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
Penindakan yang dilakukan bagi pelanggar merupakan bagian dari efek jera agar tidak kembali melanggar dikemudian hari.
”Saya tegaskan kembali kepada pengusaha Kafe karaoke untuk tutup total selama ramadan, dan ini merupakan Komitmen Satpol PP Blora untuk menegakan Peraturan Daerah Kab Blora Nomor 5 tahun 2017 tentang Usaha Kepariwisataan khususnya Ketentuan Larangan opersional usaha karaoke di bulan Ramadan,” pungkasnya.
Sebelumnya, petugas gabungan dari Satpol PP Blora dan CPM (Corps Polisi Militer) juga melakukan razia serupa, Minggu (17/3/2024) dini hari. Dalam razia itu, empat tempat kafe karaoke di Kecamatan Cepu dan Sambong disegel karena nekat beroperasi di bulan Ramadan.
Editor: Zulkifli Fahmi