Janji Bisa Loloskan CPNS, Wanita Blora Ini Malah Diborgol Polisi
Nathan
Selasa, 2 April 2024 19:22:00
Murianews, Blora – Seorang wanita berinisial KN (48) asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah, kini terancam pidana empat tahun penjara karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan seseorang untuk bisa lolos CPNS di Kemenkumham.
Kasi Humas Polres Blora, AKP Sugiman mengungkapkan, modus yang digunakan oleh tersangka adalah menjanjikan kepada korban bahwa dirinya bisa membantu meloloskan anak korban menjadi karyawan di Kemenkumham namun hingga kini janji tersebut belum terwujud.
”Modus tersangka adalah menjanjikan kepada korban bahwa dirinya bisa meloloskan untuk menjadi karyawan di Kemenkumham,” ujarnya dalam konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora, Selasa, (2/4/2024).
Kejadian ini berawal pada Januari 2022, dengan pelapor atas nama Sunarti (48), warga Tempurejo, RT 1 RW 9, Kecamatan Blora. Kejadian dilaporkan terjadi di rumah korban.
Menurut Kanit Tipiddum Satreskrim Polres Blora, Iptu Moh Junaidi, pelapor merupakan ibu dari dua korban yang dijanjikan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh tersangka. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 302,5 juta.
”Tersangka menjanjikan bisa meloloskan anak korban menjadi karyawan di Kemenkumham,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain screenshot percakapan antara pelapor dan tersangka, satu lembar kwitansi pembayaran uang sebesar Rp 20 juta, serta persyaratan pendaftaran atas nama Hestu dan Ovi.
Junaidi menjelaskan, transaksi pembayaran dilakukan bertahap, mulai dari Rp 20 juta, Rp 40 juta, hingga Rp 60 juta, yang keseluruhannya mencapai Rp 302,5 juta.
”Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dilaporkan oleh korban lain atas kasus penggelapan yang masih dalam proses penyidikan,” tuturnya.
Editor: Cholis Anwar



