Rabu, 19 November 2025

Murianews, BloraBawaslu Blora mendesak KPU Blora segera menetapkan lokasi kampanye. Sebab, hingga empat hari jelang masa kampanye dimulai, KPU Blora belum menetapkan lokasi yang bisa digunakan berkampanye.

Sebagaimana dalam Peraturan KPU No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakilwalikota Tahun 2024, pelaksanaan kampanye dimulai pada 25 Sepetember sampai dengan 23 November 2024.

Anggota Bawaslu Blora, Irfan Syaiful Masykur mengatakan pentingnya segera dilakukan penetapan lokasi kampanye dan lokasi yang dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

’’Empat hari lagi sudah masuk kampanye. Tapi, peraturan yang mengatur tempat yang diperbolehkan kampanye, kemudian juga lokasi untuk pemasangan APK belum ada. Kami, minta KPU segera tetapkan,’’ tegas Irfan, Sabtu (21/09/2024).

Irfan menambahkan, kampanye merupakan tahapan yang memiliki kerawanan tinggi. Sebab, pelanggaran Pilkada berpotensi meningkat dalam tahapan yang melibatkan dan mengundang masyarakat luas.

’’Potensi terjadi pelanggaran dapat terjadi dalam tahapan ini (kampanye), jika peraturan belum ada akan menambah konflik pastinya,’’ urai Irfan.

Ia berharap dengan ditetapkannya lokasi yang dibolehkan maupun dilarang untuk kampanye, dapat memberikan kepastian hukum. Dengan begitu, tidak ada pihak yang akan dirugikan.

’’Kami berharap ini segera dipastikan, sehingga ada kepastian hukum. Kemudian waktu sosialisasinya akan maksimal dan berikutnya tidak ada pihak yang akan dirugikan,’’ tambahnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler