Rabu, 19 November 2025

Murianews, Blora – Fakta-fakta baru dari kasus pembunuhan berencana Bapak dan Ana di Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, pada Jumat (21/02/2025) dengan diracun mulai terkuak ke permukaan.

Belakangan diketahui motif pembunuhan berencana tersangka MK (35) melakukan tindakan keji tersebut adalah karena masalah warisan.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MK mengaku melakukan pembunuhan ini karena sakit hati dan dendam terhadap korban.

MK sendiri merupakan adik ipar dari istri Muslikin. Ia merasa diperlakukan tidak adil oleh keluarga korban dan sering diejek karena dianggap tidak memiliki harta saat menikahi adik istri Muslikin.

Masalah warisan menjadi puncaknya. Ia sakit hati ketika sempat ingin membeli pohon jati milik mertuanya untuk membangun rumah, namun malah pohon tersebut ditebang oleh korban dan disumbangkan ke mushola.

Masalah lain muncul ketika MK berencana membeli sebidang sawah yang terletak di bagian utara dekat jalan. Namun, setelah mendatangkan perangkat desa untuk melakukan pengukuran, tanah yang ditawarkan justru yang berada di bagian selatan, bukan utara seperti yang diinginkan MK.

“Pembunuhan ini sudah direncanakan sejak Jumat pagi dan dilakukan sendiri tanpa bantuan orang lain,” tutur AKP Selamet.

Penangkapan pelaku… 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler